Albert Solo Peragakan 35 Adegan

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX REKONSTRUKSI. Tersangka Albert Solo, memeragakan tindak pidana KDRT terhadap korban saat rekonstruksi di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9)

Rekonstruksi Kasus KDRT dengan Korban Maria Mey

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota akhirnya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Albert Solo dan korban Maria Mey. Dalam rekonstruksi kasus KRDT yang menyebabkan korban Maria Mey meninggal dunia ini, tersangka Albert Solo memeragakan 35 adegan. Sementara peran korban Maria Mey diperankan oleh peran pengganti Polwan Polresta Kupang Kota.

Rekonstruksi kasus ini digelar di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9). Jalannya rekonstruksi ini dijaga ketat anggota Polresta Kupang Kota.

Tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka saat memasuki adegan ke-11. Pada adegan ke-11, tersangka Albert Solo menampar wajah korban Maria Mey yang merupakan istrinya. Memasuki adegan ke 14, tersangka memukul wajah korban dengan tangan terkepal.

Selanjutnya, pada adegan ke-17, tersangka menginjak rusuk korban saat posisi korban sudah terbaring di tanah. Kemudian, pada adegan ke 19, tersangka menginjak leher korban.

Di situlah terjadi teriakan bergemuruh dari pihak keluarga korban. Pihak keluarga pun berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa ada 35 adegan dari rekonstruksi yang diperankan oleh tersangka Albert Solo.

"Ini (rekonstruksi) sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa orang saksi. Ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan," ujarnya.

Rekonstruksi ini juga sebagai dasar untuk melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh tersangka Albert Solo dan korbannya Maria Mey.

"Semoga proses ini bisa berjalan baik lancar sehingga tersangka segera disidang," harap Kapolresta Kupang Kota.

Kasus ini juga sudah dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Jalannya rekonstruksi ini juga dihadiri oleh oleh pihak Kejari Kota Kupang. Selain itu, pihak keluarga korban juga turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi di Mapolresta Kupang Kota.

"Tujuannya untuk menjamin keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Rekonstruksi di Mapolresta Kupang Kota ini pihaknya bisa menggali informasi lebih dalam lagi sehingga hasil penyidikan menjadi lebih lengkap. Usai rekonstruksi, tersangka menangis sembari memeluk anaknya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version