DPT Pilkada 2024 Kabupaten Ende sebanyak 207.062 orang Pemilih

  • Bagikan
ALEXIUS RADJA SEKO/TIMEX Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Pemilukada Ende

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisaris Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak tahun 2024.

Penetapan DPT tersebut berlangsung, Kamis, (19/9) di aula Rumah Bina Kerahiman Ilahi (RBKI) Jalan Wirajaya.

Pleno penetapan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose, dan didampingi oleh empat komisioner lainnya yakni Kornelis Sumbi, Izmir Rizaldy, Rosita De'So dan Ansy Dolo Naga .

Tampak hadir Bawaslu Kabupaten Ende, Ketua dan Anggota PPK, tim bakal calon, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Ende, Kesbangpolda Ende, Polres Ende. Dandim 1602/ Ende, Kejaksaan Negeri Ende.

Berdasarkan hasil rekapitulasi ditetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 207.062 dengan rincian laki laki sebanyak 98.351 dan perempuan sebanyak 108.711.

Jumlah DPT ini tersebar di 21 kecamatan, 637 TPS, yang tersebar di 278 desa dan kelurahan pada pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose, menyebutkan pesta demokrasi tinggal beberapa hari lagi. Menurut dia, ada dua tahapan besar yang harus dilalui untuk pesta demokrasi yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

"Saya yakin tahapan akhir yakni tahapan pelaksanaan, berkat dukungan semua pihak, pilkada serentak pada November mendatang akan berjalan aman dan sukses " demikian tegas Atho Lose
.

Menurut Atho , data pemilih adalah bagian dari kerawanan Pilkada karena bisa disalahgunakan. Karena itu perlu pemutakhiran, penyusunan data pemilih yang akurat, agar Pilkada menjadi berkualitas.

Sementara itu, anggota KPU Ende Kornelis Sumbi, menjelaskan terkait dengan pemilih baru, dikatakan sah jika memiliki bukti otentik berupa KTP dan Kartu Keluarga.

"Seseorang pemilih baru bisa di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan apabila tidak disertai dengan bukti otentik berupa KTP dan KK, jika data pendukung tidak ada, tidak bisa dipaksakan untuk TMS kan" kata dia.

Lebih jauh sumbi menjelaskan, pada saat pencoblosan setiap pemilih yang ada dalam DPT wajib membawa surat panggilan dan KTP elektronik, dan pemberian surat panggilan juga diawasi oleh pengawas TPS.

"Jadi surat panggilan itu tidak bisa diberikan kepada pemilih yang sudah meninggal" ujar dia.

Pantauan media ini, proses pleno berjalan alot, dan penuh perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang harus disertai data - data otentik berupa dokumen kependudukan yang sah. Meskipun demikian, Pleno berjalan aman dan lancar. (kr4/rum/dek)

  • Bagikan