Jual Hasil Curian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX TERSANGKA. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro didampingi anggota Jatanras usai memberikan keterangan terkait kasus pencurian di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9).

Dua Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Barang-barang hasil curian dijual dengan cara menawarkan pada orang-orang yang ditemui. Hal inindilakukan oleh dua orang pelaku pencurian yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya jalan-jalan lalu tawar begitu saja," kata tersangka berinisial JF, 22.

Sementara uang hasil penjualan barang curian, kata JF, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski berprofesi senagai sopir angkutan kota (Angkot), namun JF mengaku nyambi dengan cara mencuri.

"Beta (saya) sopir oto bemo lampu 2 (dua)," ungkap JF.

Penjelasan tersangka JF ini disampaikan saat ditemui media ini di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9). Selain JF, ada juga tersangka lain berinisial RG, 18.

Kedua tersangka kasus tindak pidana pencurian 6 unit sepeda motor, kompresor dan gurinda ini kini sudah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (11/9) oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan terhadap objek yang dicuri. Awalnya, para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam maka ditemukan beberapa barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 3 kompresor dan gurinda.

"Modus operandi para tersangka yakni jalan berkeliling di Kota Kupang saat siang hari, sore hari dan malam hari untuk mencari target yang tidak diawasi pemiliknya," jelasnya.

Saat berkeliling itulah para tersangka melihat ada kendaraan yang terparkir tanpa ada pengawasan dari pemilik maka tersangka pun beraksi untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, kedua tersangka menggurinda nomor mesin dan rangka kendaraan yang sudah dicuri.

Sepeda motor Yamaha Mio Sporty lokasi pencurian di Kelurahan Maulafa. Sepeda motor Yamaha Mio M3 lokasi di Kelurahan Oebufu. Sepeda motor Honda Revo Fit lokasi Kelurahan Fatukoa. Sepeda motor Supra Fit lokasi di Tofa Kelurahan Maulafa. Sepeda motor Mio Sporty dilokasi Patung Garuda. Kemudian 2 unit kompresor di Oesao dan Batakte, Kabupaten Kupang serta satu alat cuci kendaraan di Oesao Kabupaten Kupang.

"Bagi warga Kota Kupang yang merasa motor hilang maka bisa cek di Polresta Kupang Kota," ungkapnya.

Awalnya ada tiga tersangka, tapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan tidak ada kaitannya sehingga jumlah tersangka ada dua orang.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan