KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan semua stakeholder terkait dan peserta pemilu untuk mensosialisasikan tentang jadwal dan tahapan Pemilu pada November nanti. Kegiatan ini dibuka secara resmi olej Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi.
Untuk mencegah kampanye hitam ataupun diluar jadwal kampanye, maka KPU Kota Kupang meminta setiap pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Kupang untuk mendaftarkan akun media sosial atau medsos yang digunakan.
Untuk diketahui, KPU Kota Kupang memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari masing-masing platform media sosial, baik itu Facebook, Instagram, TikTok dan media sosial lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe saat rakor persiapan penyusunan dan penerapan jadwal dan zona kampanye melalui metode rapat umum dan media massa, di Hotel Harper Kupang, Jumat (20/9).
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe mengatakan, KPU mengatur pengiklanan di semua platform medsos. Pengaturan dilakukan agar mencegah terjadinya kampanye di luar batas waktu yang ditentukan.
Dikatakan, medsos yang tidak didaftarkan dianggap ilegal. Nantinya, kata dia, Bawaslu akan melakukan proteksi maupun pemblokiran terhadap akun yang tidak terdaftar. Dia melanjutkan, bahwa jika ditemukan akun medsos yang tidak terdaftar melakukan kampanye maka dilakukan pembatasan.
Setiap platform medsos maksimal mendaftar 20 akun. Semua akun yang didaftarkan akan mengikuti metode kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU, termasuk jadwal atau waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk kampanye melalui medsos.
KPU Kota Kupang, kata dia, telah melakukan rakor bersama paslon maupun tim pemenangan masing-masing untuk persiapan masa kampanye. Dalam jadwal, tiga hari setelah penetapan calon maka dimulai kampanye.
Rapat ini, kata dia, merupakan persiapan itu agar menyatukan pandangan agar mewujudkan tahapan kampanye yang aman dan lancar. Dalam rapat itu juga disepakati mengenai jadwal tiap pasalon dan zona kampanye.
"Harus sepakati oleh KPU dan tim pasangan calon. Sehingga nanti apa yang sudah kita sepakati itu menjadi pedoman bagi kampanye oleh pasangan calon," jelasnya.
Zona kampanye dibuat agar tidak terjadi benturan lokasi dan waktu kampanye. Selain itu, rapat itu membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Nantinya ada surat keputusan sebagai pedoman untuk penempatan alat peraga kampanye.
Ismael meminta hasil rapat yang ada bisa disampaikan ke semua masyarakat ataupun tiap unsur terkait agar proses Pilkada berjalan lancar. Tujuannya, mencegah terjadinya gejolak politik.
"Sekalipun ada unsur kompetisi di dalamnya tapi kita tetap berusaha untuk menjaga suasana yang kondusif. Apalagi nanti di kampanye," katanya.
Muhamad Fatudha selaku Komisioner Bawaslu Kota Kupang mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan pada 7 bagian yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat antarpaslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa cetak dan elektronik, kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan aturan lainnya.
Dia juga mengingatkan para bakal calon melalui tim pemenangan agar segera menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terlanjur dipasang.
Bawaslu juga mengawasi para pegawai lingkup ASN, BUMN, BUMD hingga TNI/Polri maupun kepala desa/lurah. Termasuk juga melakukan pengawasan ke medsos.
Di Kota Kupang sudah ada forum warga yang akan membantu bawaslu dalam pengawasan selama tahapan kampanye hingga pelaksanaan pemilihan.
Dia meminta tim pemenang agar ikut membantu pengawasan dan pemasangan alat peraga kampanye dengan etika yang baik. Sebab masih ada temuan di Pemilu sebelumnya yang memasang alat peraga di sekitar rumah ibadah.
"Masih ada alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di dekat rumah ibadah. Memang tidak pasang langsung di rumah ibadah tapi di sekitarnya," kata dia. (thi/gat/dek)