Dorong UMKM NTT jadi Perusahaan Publik
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pencatatan saham dari emiten baru. Terdapat banyak manfaat ketika emiten mencatatkan sahamnya di BEI (Perusahaan Tercatat), baik bagi Perusahaan Tercatat, pemegang saham, maupun perekonomian secara keseluruhan.
Perusahaan yang go public dan tercatat di BEI cenderung memiliki reputasi yang lebih baik dan lebih mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat, mitra bisnis, serta calon investor.
Perusahaan Tercatat yang telah mengumpulkan dana dari investor publik melalui penjualan saham, dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperluas bisnis, melakukan investasi strategis, atau memperbaiki struktur permodalan. Saham Perusahaan Tercatat dapat diperjualbelikan secara bebas di Pasar Sekunder, dengan demikian akan memberikan likuiditas bagi pemegang saham.
Di Indonesia, perusahaan yang mencatatkan saham di BEI juga dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan perusahaan tertutup. Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan yang mencatatkan saham dan memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah memiliki minimal 40% saham publik yang beredar) mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh).
Dari tahun ke tahun, rata-rata terjadi penambahan jumlah Perusahaan Tercatat di BEI. Sepanjang tahun 2024 saja sampai dengan 17 September 2024, terdapat 34 Perusahaan Tercatat baru yang mencatatkan saham dan masih terdapat 28 perusahaan dalam pipeline proses evaluasi untuk pencatatan. Total dana dihimpun adalah sebesar Rp5,2 triliun.
Meskipun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 79 Perusahaan Tercatat baru senilai Rp54,1 triliun, bila dibandingkan bursa efek lainnya di kawasan ASEAN, jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat baru di BEI secara persentase masih menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2024. BEI secara konsisten mencatatkan jumlah pertumbuhan perusahaan tercatat tertinggi secara persentase di kawasan ASEAN sejak tahun 2018.
Berkaitan dengan proses IPO, BEI memastikan seluruh Perusahaan Tercatat telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku. Dalam melakukan evaluasi, BEI tidak hanya melihat dari aspek formal persyaratan pencatatan saja, lebih dalam lagi akan dievaluasi juga terkait aspek substansi seperti going concern, reputasi pengendali, reputasi BoD BoC, dan prospek pertumbuhan dari calon perusahaan tercatat.
Kepala Kantor Perwakilan BEI NTT, Adevi Sabath menjelaskan, bahwa meski demikian, sampai saat ini belum terdapat perusahaan tercatat yang berasal dari NTT.
Oleh karena itu, kata Adevi, Kantor Perwakilan BEI NTT bekerjasama dengan NYCH mengedukasi Pelaku UMKM untuk dapat mengenal proses persyaratan perusahaan terdaftar/ listing di BEI.
Dalam acara tersebut, demikian Adevi, acara yang digelar Kamis (19/9), di Hotel Harper Kupang itu, dihadiri lebih dari 50 UMKM untuk mendapatkan informasi seputar Initial Public Offering (IPO).
"Menjadi perusahaan publik merupakan mimpi setiap wirausaha, maka kita buka jalannya untuk semua pihak," ungkapnya. (thi/dek)