Jelang Pilkada 2024, KPU Ngada Tetapkan 125.798 DPT

  • Bagikan
Saver Bhula/TIMEX PLENO TERBUKA. Ketua KPU Ngada didampingi komisioner KPU Ngada sedang membacakan surat penetapan DPT, Bertempat di Hotel Corina Bajawa., Jumad, (20/9)

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Ngada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Pleno penetapan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Bawaslu Ngada, TNI dan Polri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kesbangpol, Rutan Bajawa, perwakilan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta sejumlah mitra kerja dan awak media. Di Hotel Corina, Kota Bajawa, pada Jumat (20/9/2024).

"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Ngada yang wajib pilih sebanyak 125.798. Dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 65.004 dan pemilih laki-laki sebanyak 60.794" ungkap, Ketua KPUD Ngada, Stefania Oktaviana Meo.

Lanjutnya, dari jumlah tersebut, terdapat 11.056 pemilih belum memiliki E-KTP sebagai syarat untuk memilih. dan sudah serahkan ke Dukcapil untuk dilakukan pencermatan. Kemudian nanti akan kembali duduk bersama untuk membagi melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki E-KTP.

Oktaviana menjelaskan bahwa Kabupaten Ngada terdapat 12 kecamatan, jumlah desa dan kelurahan sebanyak 206 dan terdapat 330 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada, Walterius Niku, mengatakan bahwa pentingnya pencermatan bersama terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya berbagai persoalan yang bisa timbul terkait pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak berada di tempat.

Lanjutnya, secara aturan pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal tidak dapat dihapus dari DPT tanpa adanya dokumen resmi, seperti akta kematian untuk yang telah meninggal atau surat pindah domisili bagi mereka yang tidak berada di tempat.

"Data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Ngada harus diketahui oleh semua pihak. Masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang sudah meninggal atau tidak ada di tempat. Jangan sampai prediksi perolehan gogi PP suara menjadi salah karena ini," ujarnya.

Walterius alian iwan menyoroti pentingnya tindakan preventif agar tidak terjadi kesalahan pada hari pemungutan suara.

"Jangan sampai saat hari pemilu, kita justru menang melawan orang yang tidak memilih. Ini bisa merusak kredibilitas hasil pemilu," pungkasnya.

Iwan juga mendorong Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Desa (PKD) untuk duduk bersama dan mencermati DPT yang telah ditetapkan, guna memastikan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap tercatat.

"Teman-teman PPS dan PKD harus berkoordinasi untuk mendata pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), baik karena meninggal atau pindah tempat, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini adalah langkah antisipasi untuk mencegah adanya orang yang tidak berhak memilih, tetapi tetap bisa memberikan suara," ujarnya.

Dengan langkah pencermatan ini, Bawaslu Ngada berharap dapat meminimalkan potensi masalah dalam pemilu yang akan datang dan memastikan keabsahan DPT, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan adil. (kr9/rum/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version