KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024-2029, Minggu (22/9).
Ketiga paslon yakni pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu serta pasangan Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto.
Paslon ini ditetapkan dalam rapat pleno tertutup dipimpin oleh Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi mengatakan, penetapan tersebut sesuai PKPU Nomor 22/2024 tentang Tahapan Pilkada.
“Kita baru saja menetapkan tiga paslon sesuai hasil verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Disinggung terkait syarat calon yang mengundurkan dari jabatan sebagai mana diatur dalam PKPU 8 Pasal 24 dan 25 tentang pengunduran diri anggota DPR aktif dan pengunduran diri anggota TNI dan Polri, Elyaser mengaku para calon telah menyampaikan surat tanda terima dan surat keterangan dalam tahap proses SK pemberhentian yang bersangkutan.
“Dalam pasal ini disebutkan bahwa jika belum ada keputusan tetap sampai tahapan penetapan calon, maka calon menyampaikan surat tanda terima dan surat keterangan dalam proses pemberhentian. Kedua dokumen ini kita sudah miliki,” jelasnya.
“Prinsip dari surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali jadi sudah mengajukan pengunduran diri, maka tidak bisa mundur,” tambanya.
Untuk memastikan kedua dokumen tersebut, pihak KPU NTT juga sudah melakukan upaya klarifikasi ke Sekjen DPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) Biro Sekretariat Militer Kepresidenan.
“Hasilnya benar bahwa mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian,” sebutnya.
Ia berharap setelah melalui tahapan penetapan nomor urut dan deklarasi pilkada damai, para calon mesti benar-benar menaati setiap aturan yang ada, baik itu kegiatan kampanye maupun penggunaan anggaran kampanye paslon.
Sementara, Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna di ruang kerjanya menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengklarifikasi ke instansi terkait.
“Benar mereka sudah ajukan surat pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian,” sebutnya.
Ia menyebut, sejak tanggal 13 Juli 2023, calon gubernur Simon Petrus Kamlasi (SPK) tidak lagi sebagai anggota TNI.
“Yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota TNI pascapengajuan pengunduran diri. Ini dibenarkan pihak TNI-AD,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah penetapan calon, pasangan calon gubernur NTT akan mengikuti tahapan deklarasi pilkada damai pada tanggal 24 September dan tanggal 25 mulai berkampanye selama 60 hari ke depan.
Menanggapi tahapan pilkada ini, Pengamat Politik asal Undana, Yohanes Jimmy Nami mengatakan pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut besok, meski simbolik, nomor urut sangat penting karena bisa mempengaruhi persepsi pemilih tentang kekuatan atau keunggulan calon. Namun yang lebih penting adalah bagaimana setiap calon memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan citra dan positioning mereka dimata publik NTT.
Ia berharap agar paslon pada tahapan berikutnya harus fokus pada isu kebijakan yang nyata di NTT, di tengah tuntutan masyarakat untuk perbaikan kesejahteraan, pembangunan berkelanjutan dan transparansi pemerintahan.
Diharapkan para calon tidak hanya berkompetisi secara personal, tetapi mengedepankan program nyata yang dapat memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat NTT dengan segala problematikanya.
Untuk tahapan kampanye damai dan santun, Jimmy mengingat pentingnya menjaga stabilitas sosial-politik NTT. Harapannya, para paslon dapat menjalani kampanye yang santun, menghindari hoaks, ujaran kebencian serta isu-isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat pada akar rumput.
“Kampanye sebaiknya dijadikan ajang untuk memperdebatkan ide dan solusi atas tantangan yang dihadapi oleh daerah, bukan sekadar ajang popularitas dan kompetisi individual,” sebutnya.
Selain itu, kata Jimmy, komunikasi yang lugas dan mudah dipahami publik NTT secara aktif dan intens mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan susah dijangkau, agar bisa memahami kebutuhan rakyat secara langsung dan memastikan bahwa semua golongan masyarakat merasa terwakili dengan kehadiran para paslon. (cr6/ays/dek)