SABU RAIJUA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menggelar sosialisasi tahapan kampanye dan tahapan pelaporan dana kampanye pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau, Kamis (19/9). Dalam sambutannya Daud mengatakan bahwa kegiatan kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
Dikatakan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan, 22 September 2024 dan penarikan nomor urut pasangan calon (paslon) dilakukan pada 23 September 2024 serentak di seluruh Indonesia dan langsung dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai.
Setelah itu memasuki tahapan kampanye. Masa kampanye dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Daud menjelaskan, pada tahapan kampanye, pasangan calon wajib menunjuk operator atau LO untuk melakukan seluruh permintaan pelaporan yaitu pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Menurut Daud, terkait dana kampanye ada tiga hal yakni uang, barang dan jasa yang harus wajib dilaporkan dalam bentuk laporan pengeluaran dana kampanye sehingga seluruh tahapannya tercatat.
"Saya berharap kepada tim sukses dari pasangan calon tetap mengikuti ketentuan selama masa kampanye," jelas Daud.
Sementara, Sekretaris KPU Sabu Raijua, Jeferson A Nalenan menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye di zona-zona yang sudah ditentukan dan materi tidak boleh menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lain. (kr8/ays/dek)