Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Resmi Punya Nomor Urut
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Proses pengambilan nomor urut untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU Kota Kupang, Senin (23/9) berlangsung aman dan lancar.
Para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini ikut dalam proses pengundian nomor urut ini. Setelah pengundian, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Alexander Foenay dan Ishak Nuka dengan tagline ASIK mendapatkan nomor urut satu.
Pasangan Jonas Salean dan Aloysius Sukardan dengan tagline SAHABAT mendapatkan nomor urut dua. Pasangan George Hadjoh dan Theodora Ewalde Taek dengan tagline GACOR mendapatkan nomor urut tiga.
Pasangan Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya dengan tagline GASS mendapatkan nomor urut empat. Sementara pasangan calon Cristian Widodo dan Serena Cosgrova Francis dengan tagline CA'AN mendapatkan nomor urut lima.
Setelah tahapan penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut, maka pada tanggal 25 nanti, resmi dibuka masa kampanye. Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 25 September sampai 23 November mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismael Manoe, usai pengambilan nomor urut bagi para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Kota Kupang, Senin (23/9) mengatakan bahwa KPU Kota Kupang optimis bahwa partisipasi pemilih di Kota Kupang akan mencapai 80 sampai 85 persen.
Berkaca dari Pemilu Februari 2024 lalu, dimana partisipasi pemilih sebanyak 78 persen maka partisipasi pada Pilkada ini nanti akan lebih baik. Ismael Manoe menjelaskan, setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, pada Minggu (22/9) kemarin, KPU masuk dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah.
"Dan di Kota Kupang sudah dilakukan penetapan calon. Di mana telah ditetapkan lima pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat," ungkapnya.
Lanjutan dari proses itu, pada Senin (23/9), semua pasangan calon diundang untuk pengundian nomor urut, dalam rapat pleno terbuka, disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Setelah itu akan kita umumkan lagi, selanjutnya akan masuk dalam tahapan masa kampanye, dimana tiga hari setelah penetapan calon, maka masuk dalam masa kampanye, atau tepatnya tanggal 25 September sampai tanggal 23 November atau selama 60 hari," jelasnya.
KPU Kota Kupang juga akan melaksanakan deklarasi kampanye damai pada Selasa (24/9). Diharaokan semua pasangan calon kepala daerah di Kota Kupang memiliki komitmen yang sama untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, aman dan tidak ada penyebaran berita bohong, isu Sara dan fitnah.
KPU Kota Kupang juga memberikan ruang bagi pemilih yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kupang.
Ismael Manoe menjelaskan, bahwa syarat utama untuk bisa melakukan pencoblosan adalah masuk dalam DPT dan syarat ke dua adalah memiliki KTP Elektronik.
"Bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik, karena KPU memberikan ruang bagi mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK," ungkapnya.
Dikatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT dan masuk dalam kategori DPK, maka bisa membawa KTP elektronik ke TPS yang sesuai dengan domisili yang ada dalam KTP.
"Jadi, misalnya ada di RT berapa, maka hanya bisa melakukan pencoblosan di RT tersebut. Setelah penetapan DPT, jika ada warga yang tidak memenuhi syarat, misalnya ada warga yang sudah meninggal atau pindah keluar, maka akan ada penanda dalam DPT tersebut, agar jangan sampai disalahgunakan," ungkapnya.
Dia mengatakan, untuk pelayanan pindah memilih, hanya dilayani di dalam wilayah NTT saja. Misalnya, jika ada warga Kota Kupang yang terdaftar dalam DPT, namun saat hari pencoblosan, tidak bisa gunakan hak pilih, maka tetap dilayani di TPS dimana dia berada, namun hanya bisa melakukan pencoblosan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja.
"Begitu juga sebaliknya jika ada warga luar yang berada di Kota Kupang, maka tetap dilayani, namun hanya bisa melakukan pencoblosan untuk gubernur dan wakil gubernur saja," ungkapnya.
Namun bagi mereka yang ada di Kota Kupang namun bukan masyarakat NTT, maka tidak bisa dilayani. Hal ini berbeda dengan saat pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, dimana mereka yang warga luar NTT pun tetap dilayani untuk pencoblosan presiden dan wakil predisen.
KPU Kota Kupang, kata Ismael Manoe, pada prinsipnya yakin bahwa DPT yang ada sudah valid, dan tidak ada lagi yang tercecer. Namun dinamika penduduk tetap diantisipasi dengan melakukan pemetaan potensi DPK, untuk antisipasi ketika pelaksanaan pencoblosan.
Usai pengambilan nomor urut, lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang juga diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan ajakan untuk menggunakan hak pilih dengan baik, serta berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang aman dan damai. (thi/gat/dek)