JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Purwokerto menggelar sosialisasi di bidang cukai bersama pemerintah daerah setempat.
Kegiatan sebagai upaya diseminasi peraturan tersebut bertujuan menyebarkan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan para stakeholders terkait.
Berbagai media digunakan Bea Cukai Yogyakarta untuk menyebarluaskan informasi, salah satunya melalui talkshow radio yang dilakukan di Radio GCD 98,6 FM Gunungkidul pada Senin (9/9).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya berdampak negatif terhadap masyarakat ataupun lingkungan sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Bea Cukai Yogyakarta juga turut serta sebagai narasumber dalam Pelatihan Bimbingan Teknis Pengolahan Tembakau yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah DIY di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 12-13 September 2024.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Pemkab Kulon Progo yang dilaksanakan di Pasar Hewan Terpadu Pengasih pada Jumat (30/8),
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP pada Selasa (10/9) dan Kamis (12/9).
“Kolaborasi sosialisasi ini dilakukan Bea Cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh tiap-tiap daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau,” ujar Budi.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan Bea Cukai Purwokerto bersama pemerintah daerah di lingkungan pengawasannya, yakni Pemkab Purbalingga dan Pemkab Banjarnegara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo Purbalingga dan di Joglo Karaharjan Banjarnegara pada Kamis (12/9).
Budi mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Dia menyebutkan setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Menurut Budi, penyebaran informasi mengenai ciri rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat dapat mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai terdekat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pesan Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn/thi/dek)