Larangan KPU Merupakan Perbuatan Pidana

  • Bagikan
Djemi Amnifu

AJI Kupang Tuntut Beri Klarifikasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang, Senin (23/9) lalu.

Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu kepada wartawan, Selasa (24/9) menegaskan, perbuatan tersebut telah mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan Pers di Provinsi NTT, terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Apalagi larangan peliputan (pengambilan gambar) terjadi di tempat publik (kantor KPU Kabupaten Kupang, red) sebagai rumah demokrasi,” tegas Djemi.

Dikatakan, peliputan pelaksanaan pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan bagian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi, namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.

Atas kejadian tersebut, AJI Kupang menyatakan sikap, pertama, AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Kedua, apabila kejadian tersebut benar, maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa. Ketiga, larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Keempat, apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, maka teman-teman jurnalis mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian,” ujar Djemi.

Sebagaimana diberitakan, pernyataan tidak terpuji dikeluarkan KPU Kabupaten Kupang melalui MC saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak 2024 yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang, Senin (23/9).

KPU Kabupaten Kupang melarang wartawan untuk mengambil foto saat penarikan nomor urut. KPU Kabupaten Kupang hanya membolehkan fotografer dari event organizer (EO) J & D Productions yang boleh mengambil foto.

“Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak ada di lintasan depan paling depan, samping kiri dan kanan permintaan. Kecuali dari event organizer. Kecuali fotografer dari event organizer, tolong dibantu, tolong dibantu,” kata MC.

Mendengar penyataan dari MC, secara spontan semua wartawan yang saat itu meliput acara tersebut langsung melayangkan protes dan meminta agar semua wartawan yang ada di halaman KPU Kabupaten Kupang tidak lagi meliput acara tersebut karena terkesan KPU Kabupaten Kupang mengistimewakan event organizer. Padahal, kehadiran wartawan diundang oleh KPU Kabupaten Kupang melalui undangan nomor 228/PL.02.3-Und/5301/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Melihat aksi sejumlah wartawan, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa menyampaikan permohonan maaf, namun para wartawan terus berjalan meninggalkan halaman kantor KPU Kabupaten Kupang.

“Mohon maaf rekan-rekan wartawan, saya minta sekali lagi rekan-rekan wartawan dari meja pimpinan kami menyampaikan mohon maaf atas proses komunikasi yang berlangsung dan saya mohon kesabaran kita semua untuk mengikuti kegiatan ini dan silakan teman-teman meliput dan berdiri di tempat yang disiapkan. Sekali lagi teman-teman sekalian saya mohon maaf mari kita menjaga kondusifitas kegiatan ini sehingga proses tahapan pilkada dapat kita langsungkan,” kata Nichson.

Menanggapi perlakuan diskriminasi terhadap wartawan yang meliput di KPU Kabupaten Kupang, Senin kemarin, Ketua Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (Konjakk), Yermi Mone menyampaikan kekecewaan terhadap KPU Kabupaten Kupang, di mana saat acara rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak 2024, semua wartawan tidak diperbolehkan mengambil foto. Sementara KPU memperbolehkan event organizer untuk leluasa mengambil foto.

“Ini bagi saya pribadi dan teman-teman cukup melukai insan jurnalis di Kabupaten Kupang. Ini juga sebagai upaya untuk membungkam kebebasan Pers, menghalangi kerja-kerja jurnalis. Ini sesuatu hal yang luar biasa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang. Yang tidak menghargai keterlibatan jurnalis di dalam liputan-liputan pilkada Kabupaten Kupang,” kata Yermi.

Menurutnya, persoalan yang dialami Senin kemarin bukan baru pertama kali. Saat pendaftaran pasangan bakal calon pun media saat mengambil foto selalu di suruh bergeser untuk kepentingan event organizer.

“Kemarin (Minggu, 22 September, red) waktu penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pun, media tidak diberikan kebebasan atau tidak diundang. Tetapi kemudian muncul di YouTube KPU bahwa ada konferensi Pers. Ini bagian atau upaya-upaya untuk membungkam kebebasan Pers di Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Dikatakan, perbuatan KPU Kabupaten Kupang merupakan sesuatu yang sudah melanggar undang-undang. Menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis. KPU Kabupaten Kupang telah dengan sadar melanggar undang-undang.

“Sehingga kami minta KPU Kabupaten Kupang memberikan klarifikasi, memberikan penjelasan kenapa hal ini bias terjadi. Khusus di KPU Kabupaten Kupang saja yang kami temui persoalan seperti ini. KPU yang lain tidak seperti ini. Bagi kami ini hal yang sangat membuat kami resah, gelisah karena KPU tidak memberikan ruang kepada kami untuk melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik,” ujar Yermi.

Ditanya soal sikap selanjutnya, Yermi menegaskan, jurnalis Kabupaten Kupang sepakat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Kupang.

“Sekaligus kami menyatakan kami memboikot semua kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang,” tegas Yermi.

Sementara, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kupang, Makson Saubaki sangat menyesalkan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang. Karena, sudah sangat mencederai kerja-kerja jurnalis Kabupaten Kupang.

“Seharusnya KPU Kabupaten Kupang lebih bijak. Kita sudah diundang untuk hadir. Ada undangan jelas. Tiba-tiba teman yang ambil gambar disuruh geser. Ini sebenarnya ada apa di KPU. Kalau begitu, KPU menyiapkan tempat untuk teman-teman jurnalis supaya tidak ada persoalan seperti tadi. Seperti kejadian kemarin (pengumuman pasangan calon, red) memang sangat disesalkan,” kata Makson.

“Kita sudah diundang, begitu mau ambil gambar disuruh mundur. Saya selaku ketua SMSI Kabupaten Kupang minta teman-teman untuk kita boikot dulu terkait pemberitaan di KPU Kabupaten Kupang. Sepanjang KPU tidak memberikan klarifikasi terkait dengan persoalan ini kita tetap akan memboikot,” tegas Makson.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo yang kemarin hadir di KPU Kabupaten Kupang yang dimintai komentarnya mengatakan, atas kejadian itu, ketua KPU Kabupaten Kupang dan jajaran harus minta maaf sungguh-sungguh terhadap wartawan.

“Saya kira dengan segala hormat, pak ketua KPU dan jajaran harus minta maaf sungguh-sungguh sama wartawan. Karena kita masih menempuh tahapan pilkada kampanye dan sebagainya. Media ini corong rakyat, tidak boleh dianggap remeh, itu keliru besar. Saya lihat tadi ada yang bisik di MC, langsung jadi masalah. Saya kira teman-teman tepat. Ini soal kehormatan. Semangat terus,” ujar ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang ini. (ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version