KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang pemuda berinisial RBS terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun itu ketahuan mabuk minuman keras (Miras) lalu mencuri rokok dan barang lainnya di kios milik Harni.
Kejadian tindak pidana pencurian ini terjadi di Jalan Kusambi 2, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (24/9).
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas CCTV. Di mana terlihat terduga pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian di kios milik Harni," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.
Pada Sabtu (21/9), terduga pelaku bersama teman-temannya mengkonsumsi miras di salah satu lopo di kawasan wisata Pantai Warna Oesapa. Sekira pukul 01.00 Wita, ketika terduga pelaku kemudian pulang ke rumah dan melewati Pasar Oesapa.
Saat itu, terlihat sebuah kios yang pintunya sedikit terbuka. Karena itu maka timbulah niat dari pelaku untuk masuk ke dalam kios tersebut.
"Jadi, tanpa menunggu lama, pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang jualan dalam kios tersebut. Barang yang diambil berupa rokok Marlboro sejumlah 7 bungkus, rokok Surya kaleng sejumlah 1 kaleng, uang tunai dengan nominal pecahan Rp 2.000 dan Rp 1.000 yang berjumlah sekitar Rp 100.000," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Setelah mengambil uang tunai dan barang jualan milik korban Harnj tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Kemudian, pada Minggu (22/9) sekira pukul 00.30 Wita, terduga pelaku bersama seorang temannya berinisial I pergi ke kios sembako di Jalan Kusambi 3 dan menjual rokok Marlboro berjumlah 7 bungkus tersebut sehingga keduanya mendapat uang seharga Rp 280.000.
Uang dari hasil menjual rokok itu kemudian dipakai bersama dengan temannya untuk nongkrong di salah satu lopo di Pantai Warna Oesapa. Saat itu, uang hasil penjualan rokok curian itu lalu digunakan untuk membeli miras dan makanan.
"Saat mencuri, terduga pelaku sementara dalam kondisi mabuk minuman keras," ujar Kapolresta Kupang Kota.
Berdasarkan bukti laporan polisi nomor: LP/B/999/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 September 2024 maka pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Akibat kejadian itu maka korban Harni mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 5. 000.000.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota. Terduga pelaku juga terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP," pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)