BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menyarankan seluruh kepala desa (Kades) di wilayah itu agar sebaiknya tidak perlu hadir dalam kegiatan kampanye dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Matim.
Tujuanya untuk menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024.
"Sebaiknya kalau hadir harus duduk manis bisa, dan jangan hanya hadir untuk satu Paslon. Dihimbau agar lebih baik tidak hadir untuk mencegah terjadinya gerakan-gerakan yang tidak disadari," pinta Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara, pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dan Ikrar Kades, Selasa (24/9).
Zakarias juga menegaskan, jika ada gerakan yang tanpa disadari pun, tentu itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas. Sehingga disini Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alasan kades berserta seluruh apartur desa termasuk dusun, RT/RW termasuk BPD dilarang untuk terlibat aktif dalam Pilkada, karena mereka gajinya diberikan oleh negara.
Jelas Zakarias, pelaksanaan kegiatan netralitas Kades telah diatur sesuai dengan peraturan atau undang-undang berlaku. Salah satunya surat edaran Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 92 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran netralitas Kades pada Pilkada serentak tahun 2024. Juga surat Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nomor 308/PP.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.
"Sehingga Bawaslu Kabupaten Matim memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dan Ikrar Kades yang dilaksanakan hari ini," jelas Zakarias.
Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dan ikrar netralitas Kades yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Matim itu berlangsung di aula Setda Kabupaten Matim, Lehong, Kecamatan Borong.
Pengucapan ikrar dari 159 Kades di kabupaten Matim itu dibaca oleh Kades Nanga Labang, Simplisius Abi Wagut.
Kemudian diikuti oleh seluruh Kades dan perwakilan Kades yang hadir. Pengucapan ikrar ini disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Matim, Boni Hasudungan, Ketua Bawaslu Zakarias Gara bersama anggota, Kapolres Matim AKBP Suryanto, perwakilan Kajari Manggarai, Danramil Borong, Kapten CBA Jimmy Lawalata, Penjabat Sekda Mayim Remigius Gonsa Tombor, dan pimpinan OPD.
Ada 5 poin isi dalam ikrar netralitas tersebut, yakni pertama, tidak membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedua, tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. Keempat, tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya. dan kelima, menolak praktik politik uang, (kr1/rum/dek)