Laksanakan Penyusutan Arsip, Imigrasi Kupang Musnahkan 23.370 Arsip Keimigrasian

  • Bagikan
IST

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip subtantif yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan Kantor Imigrasi Kupang, tetapi juga Kantor Imigrasi Maumere, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang serta Kanwil Kemenkumham NTT pada Rabu (25/09).

Pemusnahan arsip yang dilakukan oleh 3 (tiga) Unit Pelaksanaan Teknis dan 1 (satu) Instansi Pembina ini sudah melalui serangkaian seleksi ketat oleh arsiparsi dan persetujuan di tingkat pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan arsip yang diajukan sudah tidak aktif lagi atau memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, menekankan pentingnya tata kelola arsip yang baik sebagai bagian dari tanggung jawab instansi pemerintah dalam menjaga dan mengelola informasi berupa arsip.

"Pemusnahan arsip adalah bagian dari penyusutan arsip yang merupakan amanat undang-undang yang pada hakekatnya memusnahkan suatu dokumen ataupun barang bukti yang harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur yang telah ditetapkan agar menjadi pelaksanaan pemusnahan yang dapat dipertanggung jawabkan". Ungkapnya

"Kami berterima kasih atas kerjasama semua pihak, terutama tim dari Kantor Wilayah, Imigrasi Kupang, Imigrasi Maumere, dan Rutan Kupang serta para saksi dari Sekretariat dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia", tambahnya.

Kepala Kanim Kupang, Nanang Mustofa, yang juga didaulat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa tingkat pertumbuhan layanan publik sejalan dengan tingkat pertumbuhan volume arsip di instansi sehingga membawa konsekuensi logis terkait ketersediaan ruang penyimpanan dan pengelolaan sarana kearsipan.

"Untuk menciptakan tata kelola arsip yang lebih efisien dan efektif, juga untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip - arsip tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab, maka perlu dilakukan pemusnahan arsip sesuai alur dan prosedur retensi arsip berdasarkan peraturan yang berlaku", ujar Nanang.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kupang memusnahkan sejumlah arsip yang terdiri dari berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) serta dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Total berkas yang dimusnahkan dari Kantor Imigrasi Kupang mencapai 23.370 dokumen.

Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dokumen di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak terpakai. Kegiatan diakhiri dengan pembakaran arsip secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. (YP)

  • Bagikan