KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota akhirnya melimpahkan seorang tersangka perempuan dewasa berinisial AGYS dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/9).
Pelimpahan tersangka AGYS serta barang bukti ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Berkas Kejari Kota Kupang.
Tersangka diketahui melakukan penikaman terhadap korban berinisial YFS. Namun, antara korban dan tersangka ternyata masih punya hubungan kekeluargaan.
Perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada tanggal 28 Juli lalu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.nJ. H Manurung mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada dini hari.
Saat itu, tersangka dan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar kos dan membuat keributan yang mengganggu tetangga sekitar.
Karena terganggu maka korban datang dan menegur. Namun, tersangka tidak terima lalu terjadi pertengkaran mulut hingga penikaman menggunakan pisau.
"Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), maka korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri," ungkapnya.
Tersangka tidak hanya membuat keributan saat itu, namun sudah sering ribut pada waktu-waktu sebelumnya dengan membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah dan meminta saudaranya itu (korban) yang menegur.
Kombes Pol. Aldinan juga meminta agar masyarakat bisa menjaga sikap toleransi antartetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.
Karena itu, jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk. (r1/gat/dek)