Jelang Pemilu, Bawaslu Minta Kantor di Pemkot

  • Bagikan
IST AUDIENSI. Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi beraudiensi dengan pihak Bawaslu NTT di ruang kerjanya, Kamis (26/9)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT di ruang kerjanya. Hadir dalam audiensi ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kota Kupang, Stef W. Gewe serta jajarannya, Kamis (26/9).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Bawaslu guna menyukseskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani pada kesempatan itu menyampaikan dua poin penting yang menjadi alasan kunjungan tersebut. Pertama yakni permintaan bantuan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) ASN dari Pemkot Kupang untuk mendukung operasional Bawaslu.

Sebanyak tujuh orang ASN diharapkan dapat diperbantukan sebagai petugas pengawas, termasuk satu sekretaris, tiga kepala subbagian dan tiga staf. Penambahan SDM ini diperlukan untuk memenuhi syarat menuju Satuan Kerja (Satker) mandiri yang akan dievaluasi oleh Bawaslu RI. Selain SDM, Bawaslu juga memerlukan sarana dan prasarana berupa kantor yang memadai.

Kedua, Bawaslu menyampaikan kebutuhan untuk mendapatkan lokasi kantor tetap. Saat ini, kantor Bawaslu masih menempati bangunan sewaan dan Bawaslu meminta rekomendasi dari Pj Wali Kota Kupang terkait lokasi yang bisa dijadikan kantor permanen.

Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Dikatakan Linus Lusi bahwa Pemkot Kupang berkomitmen untuk bersinergi dengan Bawaslu dan segera menugaskan tujuh ASN yang dibutuhkan sesuai regulasi dan kualifikasi yang relevan. Terkait permohonan untuk lokasi kantor, Linus menyatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut bersama pihak terkait.

Linus juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum, khususnya dalam menjaga netralitas ASN yang dilarang ikut serta dalam kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

Ia menyarankan agar Bawaslu Provinsi NTT mengadakan pertemuan dengan Bawaslu Kota Kupang dan para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menjaga hubungan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mencegah penyebaran hoaks dan potensi perpecahan. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version