KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama kini sementara melakukan penyilidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan yang dialami Muhammad Devlito Marola.
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa pria 19 tahun itu bertempat di wilayah Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, sekira pukul 02.30 Wita, Minggu (15/9).
Atas kejadian itu, maka korban yang berdomisili di Kelurahan Penkase/Oeleta kemudian melaporkan ke Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota dan sudah tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/B/168/IX/2024/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan ini kini sementara dalam proses penyilidikan oleh pihak Kepolisian Polsek Kota Lama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke, Jumat (27/9) membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan korban Muhammad Devlito Marola.
"Benar, kami sementara tangani," kata AKP Jemy.
Kini, kasus tersebut sementara dalam penanganan Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota. Saat ini masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti.
"Kami masih terus mengumpulkan alat bukti untuk kasus ini," pungkasnya. (r1/gat/dek)