BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sejak 2021 lalu, UPTD SPAM di bawah Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mengimplementasikan sistem transaksi penerimaan dan pengeluaran secara non tunai. Selain meringankan beban kerja bendahara, langkah ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Juga hal tersebut juga sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017, tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/Kota.
Dimana sesuai dengan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Lembaga UPTD SPAM Matim yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai amanat peraturan Mendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, dimana pada pasal 10 (1) huruf h menegaskan, bahwa salah satu tugas pejabat keuangan BLUD, yakni menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan.
Hal ini menunjukan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan, wajib diikuti dengan tata kelola yang baik. Sehingga fleksibilitas BLUD memberikan kesempatan kepada UPTD SPAM untuk lebih meningkatkan pelayanan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat.
Transaksi non tunai merupakan transaksi yang tidak melakukan pembayaran secara tunai, tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain. Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, berdampak secara signifikan pada perubahan-perubahan di semua bidang.
Termasuk salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah yang makin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digital berbasis teknologi informasi, dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar instansi secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Demi meningkatkan efektifitas penagihan dan rasio kas pada UPTD SPAM Matim dilakukan inovasi sistem pembayaran online non tunai (SPONTAN) yang bekerja sama dengan Bank NTT. Kerja sama itu dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penerimaan harian dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki.
"Awalnya berupa perjanjian kerja sama yang dibuat untuk memulai pembayaran melalui Bank NTT. Kemudian dilakukan berupa penyediaan fitur tagihan dan pembayaran pada Bank NTT dan penyediaan rest api dari BLUD UPTD SPAM," ujar Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada media ini, Kamis (26/9/2024).
Fransiskus yang akrab disapa Kevin menjelaskan, bahwa pada awalnya hanya bisa dilakukan pembayaran rekening air dan pelanggan baru atau sambungan baru. Namun terus dikembangkan hingga sekarang untuk biaya balik nama, pindah lokasi dan buka kembali. Semua pembayaran itu tidak ke UPTD SPAM, tapi ke Bank NTT.
Dia menjelaskan, inovasi SPONTAN itu menggunakan aplikasi Mbanking Bank NTT yang berbasis android, teller bank dan agen Bank NTT. Sehingga dengan hadirnya inovasi tersebut, semakin meningkatkan penerimaan kas dan efektifitas penagihan. Akuntabilitas dan kemudahan pembayaran menjadi nilai lebih yang terjadi saat ini.
Kata Kevin, walau demikian masih ada beberapa pelanggan yang menitipkan pembayaran pada petugas untuk diproses, mengingat kesibukan dan kepemilikan perangkat. Upaya pengembangan terus dilakukan dengan harapan semakin banyak kanal pembayaran yang digunakan agar memudahkan pelanggan dalam mengakses pembayaran.
Harapan besar adalah suatu waktu pelanggan mampu mengakses tagihan melalui aplikasi berbasis web, memilih metode pembayaran dan melakukan pembayaran secara mandiri. SPONTAN adalah reaksi yang terjadi tanpa dibuat-buat, demikian pula inovasi pembayaran online digital menjadi triger untuk menyadarkan pelanggan membayar tagihan dengan kesadaran pribadi.
Ketika pelanggan membayar ke Bank, maka Bank NTT mengirim ke UPTD SPAM terkait transaksi yang ada. Pengiriman informasi transaksi terjadi real-time dan berjalan secara elektronik melalui aplikasi. Informasi ini diketahui oleh seluruh pengelola di kecamatan, termasuk petugas lapangan melalui sistem yang ada.
"Jadi semua informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pelanggan di Bank NTT, tidak hanya diketahui oleh pegawai di kantor pusat UPTD SPAM, tapi juga diketahui oleh pengelola di kecamatan dan petugas lapangan. Seluruh inovasi yang digunakan UPTD SPAM berjalan pada satu aplikasi, yakni aplikasi klikspam," tutup Kevin, (Kr1/sps)