KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Realisasi Belanja Negara untuk satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sampai dengan 31 Agustus 2024 mencapai Rp11,32 Triliun atau 56,31 persen dari pagu sebesar Rp20,11 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam Kegiatan FGD Perkembangan APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran pada hari Rabu, (4/9), yang diikuti oleh para pengelola keuangan satuan kerja kementerian/lembaga dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang secara daring.
"Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp4,96 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp6,36 Triliun," jelasnya.
Kepala KPPN Kupang mengatakan, Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp1,67 Triliun, Belanja Barang sebesar Rp2,06 Triliun, Belanja Modal Rp1,21 Triliun dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp21,22 Miliar.
Dia melanjutkan, hampir 50 persen dari realisasi belanja Pemerintah Pusat tersebut berasal dari realisasi belanja 10 kementerian/lembaga, dengan pagu terbesar di wilayah pembayaran KPPN Kupang meliputi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Perhubungan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kepala KPPN Kupang menyampaikan, untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp6,36 Triliun, merupakan 66,43 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp4,19 Triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp27,90 Miliar, DAK Fisik sebesar Rp347,52 Miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp1,31 Triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp18,93 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp460,33 Miliar.
Masta merincikan penyaluran DAU untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,46 Triliun, Kabupaten Kupang sebesar Rp558,76 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp62,93 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp70,63 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp73,72 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp73,89 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp73,83 Miliar.
Penyaluran Dana Bagi Hasil pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp18,85 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp2,40 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp1,73 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp2,23 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp0,88 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1,40 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,42 Miliar.
Secara rinci, kata dia, jumlah penyaluran DAK Fisik Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp107,98 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp78,66 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp60,67 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp39,01 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp24,58 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp18,93 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp17,69 Miliar.
Sedangkan DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp702,9 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp126,03 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp157,52 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp98,06 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp73,72 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp43,44 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp109,53 Miliar.
"Dana Insentif Fiskal pada Kabupaten Alor sebesar Rp3,71 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp3,59 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp7,80 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp3,82 Miliar," jelasnya.
Untuk penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kupang sebesar Rp87,48 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp140,46 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp92,39 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp105,35 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp34,65 Miliar.
Kepala KPPN Kupang menyampaikan pada akhir kegiatan, bahwa sejalan dengan peran dan tugas sebagai Financial Advisor, KPPN Kupang akan melaksanakan dan siap untuk memberikan monev dan asistensi dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan kinerja penyaluran APBN yang lebih baik bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang. (thi/dek)