JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024–2029 Selasa (1/10) pekan depan, proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih berlangsung.
Teranyar, PAW menimpa Tia Rahmania, caleg terpilih PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I.
Sebelum Tia, sejumlah nama lain gagal dilantik meski memenangi kontestasi. Misalnya, lima caleg PKB yang mendadak diberhentikan DPP sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR.
Pemberhentian Tia memicu polemik dan spekulasi. Sebelumnya, Tia ramai jadi perbincangan setelah mengkritik Lembaga Ketahanan Nasional yang mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan penataran wawasan kebangsaan untuk caleg terpilih.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya menemukan bukti untuk memecat Tia sebagai kader.
Bukti yang diperoleh dari sidang internal mahkamah partai itu menemukan fakta pengalihan suara partai di Pileg 2024. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata Ronny, sengketa internal itu diselesaikan melalui mahkamah partai.
Terkait dengan sanksi, Ronny menyebut itu diatur dalam Pasal 31 UU Parpol. Yakni, mekanisme pemecatan anggota partai diatur dalam AD/ART.
"DPP partai telah menyidangkan 135 kasus," kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP kemarin.
Ronny menyampaikan, PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dalam sidang mahkamah partai. Dari 135 kasus yang diperiksa, ada 11 permohonan yang dikabulkan. Salah satunya gugatan Bonnie Triyana terkait kasus Tia.
Ronny menjelaskan, pada 13 Mei lalu, Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di dapil Banten I (Lebak dan Pandeglang) terbukti bersalah dengan memindahkan suara yang menguntungkan Tia. Pada 14 Agustus, mahkamah partai menyidangkan kasus Tia. Hasilnya, Tia terbukti menggelembungkan suara serta melanggar kode etik dan disiplin partai.
Selanjutnya, pada 30 Agustus, DPP PDIP mengirimkan surat hasil sidang tersebut ke KPU. Berikutnya, pada 3 September, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia.
Hasilnya, Tia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian. Keputusan itu kemudian dikirim ke KPU pada 13 September.
"(Pemberhentian Tia, Red) bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin dalam acara Lemhannas, kemudian partai memecat Saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar," jelasnya.
Sementara itu, dua caleg terpilih DPR yang dicoret PKB, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, telah menempuh jalur hukum. Sebagaimana diketahui, Ghufron adalah asisten pribadi (aspri) Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, sedangkan Irsyad Yusuf adalah adik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, meski kurang dari sepekan, pihaknya tetap akan memproses permintaan PAW. Sesuai Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, partai punya hak mengajukan penggantian. "Tidak membatasi waktu penggantian caleg terpilih," ujarnya.
Namun, dia berharap prosesnya juga memperhatikan waktu. Mengingat, ada faktor administrasi penerbitan keputusan terkait pelantikan anggota DPR dan DPD.
"Yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan," imbuhnya.
Komisioner KPU August Mellaz menambahkan, sesuai ketentuan UU Pemilu, pihaknya hanya bekerja di ranah administrasi. Perihal hubungan partai dengan calon tersebut berada di luar kewenangan KPU. (far/tyo/wan/c19/bay/jpc/rum/dek)