SABU RAIJUA, TIMEXKUPANG./FAJAR.CO.ID-BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan dan deklarasi netralitas kepala desa dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke dalam sambutannya mengatakan, pengawasan pilkada di Sabu Raijua harus berjalan dengan baik sesuai undang-undang yang dilakukan Bawaslu.
Semua pihak harus aktif dan netral dalam masa kampanye yang diatur oleh KPU dari 25 September-23 November 2024. TNI dan Polri tidak ikut pilkada dan tidak boleh ikut politik praktis, tugas mereka adalah pengawasan dan pengamanan.
Ditambahkan, kepada seluruh ASN, kepala desa, lurah, BPD, kadus, RW dan RT juga dilarang ikut terlibat politik praktis dimasa kampanye.
Karena setiap keberadaan kades/kurah sampai tingkat RT/RW adalah pemerintah yang otoritasnya membantu pemerintah daerah.
"Yang disebut netral tidak ikut terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu paket pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ini semua ada dalam pengawasan Bawaslu dan masyarakat," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba kepada Timor Express disela kegiatan sosialisasi pemilihan pilkada dan deklarasi netralisasi kepala desa dalam pemilihan serentak 2024, Jumat (27/9) menegaskan, semua kepala desa dan lurah dilarang ikut terlibat politik praktis karena ada undang-indangnya dan sebagai aparatur sipil negara harus netral.
"TNI, Polri dan ASN, kepala desa/lurah serta RT/RW tidak boleh terlibat politik praktis. Tetapi ada sedikit beda yakni TNI dan Polri tidak ikut mencoblos di TPS sedangkan ASN, kepala desa dan perangkatnya boleh ikut mencoblos di TPS," jelas Markus. (kr8/ays/dek)