PUPR Matim Mohon Pendampingan Kejari untuk Proyek Irigasi

  • Bagikan
IST PAPAR. Suasana kegiatan Dinas PUPR saat melaksanakan pemaparan empat paket kegiatan fisik di bidang SDA, Rabu (25/9) lalu.

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah mengajukan permohonan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk empat paket proyek irigasi di bidang SDA tahun 2024. Pendampingan tidak terkait teknis.

"Kami dari Dinas PUPR Matim melakukan pemaparan empat paket kegiatan irigasi pada bidang SDA di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai," ujar Plt Kepala Dinas PUPR Matim, Ferdi Mbembok, Rabu (25/9) malam.

Ferdi mengaku, tidak hanya dirinya yang hadir dalam kegiatan pemaparan itu, tapi juga pejabat pembuat komitmen (PPK) bidang SDA, Kepala Bidang (SDA), kontraktor pelaksana dan pengawas. Pemaparan dilaksanakan setelah pihaknya mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Manggarai terhadap empat paket pekerjaan fisik bidang SDA.

"Tahun anggaran 2024, Dinas PUPR mengajukan permohonan pendampingan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk semua paket pekerjaan fisik yang tender, termasuk kegiatan fisik pada bidang SDA. Pendampingan ini lebih kepada aspek hukumnya," jelas Ferdi.

Dia menjelaskan, tujuan pendampingan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap hasil pembangunan fisik yang dilaksanakan pada Dinas PUPR Matim. Agar hasilnya tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Sehingga masyarakat selaku penerima manfaat bisa merasakan manfaatnya secara optimal.

Ferdi mengatakan, empat paket fisik pada bidang SDA itu, tiga diantaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), masing-masing peningkatan jaringan irigasi Wae Necak dengan nilai kontrak Rp 1.627.377.000, peningkatan jaringan irigas Wae Muting dengan nilai kontrak Rp 1.496.645.000 dan peningkatan jaringan irigas Wae Lengkas I dengan nilai kontrak Rp 649.278.000.

Kemudian satu paketnya bersumber dari Dana Insentif Daerah, yakni pembangunan bangunan pengaman sungai Wae Bobo di Kota Borong dengan nilai kontrak sebesar Rp 935.233.000. Empat paket kegiatan yang ada, terkontrak pada 12 Juli 2024 dan batas akhir atau harus selesai pada 8 Desember 2024.

"Jadi selain sejumlah paket irigasi, terlebih dahulu ada sejumlah paket kegiatan pembangunan jalan, jembatan dan air bersih yang juga dalam prosesnya didampingi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai," bilang Ferdi.

Dia menambahkan, Dinas PUPR Matim merasa sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan hukum, sehingga mampu mengontrol dan meminimalisir kemungkinan potensi terjadinya masalah didalam pelaksanaan kontrak untuk dapat diantisipasi sedini mungkin dari aspek Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (kr1/ays/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version