BNN NTT Musnahkan 523 Gram Ganja.

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX PEMUSNAHAN. Kepala BNN NTT, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S memimpin pemusnahan narkotika jenis ganja di halaman Kantor BNN NTT, Senin (30/9).

Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 523 gram. Ganja seberat ratusan gram ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor BNN Provinsi NTT oleh Kepala BNN NTT, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, bersama sejumlah perwakilan seperti dari Polda NTT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, TNI-AU, TNI-AL, Bea Cukai dan Balai POM Kupang, Senin (30/9).

Pemusnahan BB narkotika ini dilakukan dengan cara membakar ganja kering dalam wadah yang telah disediakan. Brigjen Pol. Totok menyebut bahwa ganja tersebut setara dengan 10.000 linting rokok ganja.

"Ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap oleh BNN NTT. Biasanya barang bukti yang diamankan kurang dari satu gram, jadi ini prestasi besar yang harus kita syukuri," ungkap Kepala BNN NTT, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 September 2024, yang mengarah pada penangkapan tersangka berinisial A alias J, 35, di Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dikatakan, tersangka diketahui memesan ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui media sosial Instagram dan berkomunikasi lebih lanjut lewat aplikasi Telegram. Narkotika tersebut kemudian dikirimkan oleh rekan tersangka di Medan melalui jasa pengiriman ke Sumba Barat Daya.

“Ada benih yang ditanam. Dari hasil tanamnya itu terdapat beberapa pot tumbuh lalu dipanen tersangka,” pungkasnya.

Dari total 529 gram ganja yang disita, sebanyak 6 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dan 2,829 gram disimpan untuk pembuktian di persidangan. Sisanya, 523 gram, dimusnahkan. Tersangka A alias J kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Brigjen Totok menegaskan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasan narkotika, mengingat pengungkapan kasus ini menjadi sinyal betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di NTT.

“Ini ancaman serius sehingga berbagai upaya pencegahan kami lakukan. Mulai dari pembentukan duta-duta di lembaga pendidikan serta mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat,” katanya.

Jonathan S. Limbongan, perwakilan JPU menyebut terhadap perkara tersebut kini dalam tahap pemberkasan.

“Penyidik dan JPU terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas. Jika sudah lengkap maka kami akan limpahkan ke Kejari Sumba Barat Daya,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Hangri H.B Pah, S.H., dan Margaret A. P. L. Meni, S.H mengaku ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa ganja itu.

Para tersangka mengaku sudah mengenal narkotika jenis ganja sejak masih kuliah di Salatiga, Jawa Tengah pada tahun 2010. Setelah menyelesaikan studi dan kembali ke kampung halamannya sering memesan dan menggunakan.

“Dia pesan dan pake sendiri. Ada bibitnya yang ditanam dirumah hingga panen,” kata Hangri Pah.

Terhadap perbuatan kliennya itu, sebagai kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehap.

“Kita sudah ajukan permohonan agar klien saya direhap dan diberikan hukuman ringan,” ungkapnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version