Tindak Lanjut LHP BPK Capai 64,80 Persen

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG FOR TIMEX RAKORWAS. Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi menghadiri sekaligus membuka Rakorwas Tindak Lanjut Temuan dan Rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan NTT Tingkat Kota Kupang di Hotel Naka, Kecamatan Oebobo, Jumat (27/9).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tindak Lanjut Temuan dan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT Tingkat Kota Kupang. Kegiatan ini digelar di Hotel Naka, Kecamatan Oebobo, Jumat (27/9).

Turut hadir dalam Rakorwas ini perwakilan dari BPK RI Perwakilan NTT, Stefanus Naldo Mitang, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, staf ahli wali kota, para pimpinan perangkat daerah, direktur perusahaan daerah, serta camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyampaikan apresiasi atas terselenggarannya Rakorwas tersebut yang dinilai sangat penting untuk membahas percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Ia juga menekankan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pj Wali Kota Kupang juga menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan NTT telah melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut LHP sejak tahun 2003 hingga 2023. Pemerintah Kota Kupang baru mencapai tingkat penyelesaian sebesar 64,80 persen, masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu 80 persen hingga 90 persen.

Hal ini berdampak langsung terhadap opini yang dikeluarkan oleh BPK RI, sehingga Linus meminta para pimpinan perangkat daerah untuk bertindak tegas dalam memastikan tidak ada lagi kecurangan maupun kekurangan kas di masing-masing bendahara. Seluruh sisa anggaran juga diwajibkan untuk disetorkan kembali ke kas daerah.

Linus Lusi menegaskan bahwa jika ada temuan yang belum ditindaklanjuti karena kendala regulasi, struktur organisasi, atau hal lainnya, para pimpinan harus memberikan penjelasan yang sah, didukung oleh bukti-bukti yang valid untuk ditelaah lebih lanjut oleh BPK.

Sebagai contoh, jika subjek yang terkait telah meninggal dunia atau perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasi, hal tersebut harus dijelaskan secara rinci dan terdokumentasi dengan baik. Jika rekomendasi belum dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, BPK RI memiliki wewenang untuk melaporkan hal ini kepada instansi terkait.

Di akhir sambutannya, Linus memberikan apresiasi khusus kepada Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, yang tidak memiliki temuan dalam LHP.

Kepada pimpinan perangkat daerah yang masih memiliki temuan, ia berpesan agar segera melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Kupang, Henry Sede, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakorwas ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, menjalin komunikasi yang efektif dengan OPD terkait, menginventarisasi keberhasilan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyusun rencana tindak lanjut yang terukur dan dapat diimplementasikan.

Rakorwas ini diikuti oleh 150 peserta dan berlangsung selama satu hari, dengan materi meliputi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, gambaran umum tindak lanjut di Kota Kupang, serta berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses tersebut. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version