Rupbasan Terima Empat Mahasiswa PKL

  • Bagikan
IST ARAHAN. Jajaran Rupbasan Kelas I Kupang memberikan arahan kepada empat orang mahasiswa UPG 1945 yang akan melaksanakan PKL di Kantor Rupbasan Kelas I Kupang, Selasa (1/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak empat orang mahasiswa semester VII Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT berkesempatan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Rupbasan Kelas I Kupang.

Sekadar tahu, penerimaan mahasiswa PKL ini merupakan perdana bagi Rupbasan Kelas I Kupang, Selasa (1/10). Keempat orang mahasiswa tersebut berasal dari Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi, UPG 1945 NTT.

Hadir dalam penyerahan para mahasiswa untuk melakukan PKL di Kantor Rupbasan Kelas I Kupang, Dosen Pembimbing Lapangan, Audry Riwu Kaho. Sesuai agenda, PKL ini akan berlangsung sejak 1 Oktober sampai 30 Desember mendatang.

Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan bahwa kali pertama Rupbasan Kelas I Kupang menerima mahasiswa PKL. Karena itu, diharapkan kehadiran mahasiswa dapat memberikan kontribusi, khususnya dalam bidang keuangan.

"Mereka akan dibimbing oleh Pak Surahman Hamzah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim keuangan, sehingga mereka dapat memahami sistem pengelolaan keuangan pemerintah," jelas Sahid.

Sementara Dosen Pembimbing Lapangan, Audry Riwu Kaho.menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rupbasan Kelas I Kupang yang telah menerima mahasiswa untuk melaksanakan PKL.

“Kami berharap agar keempat orang mahasiswa ini tidak hanya mendapatkan pengalaman teknis, tapi juga wawasan yang lebih luas mengenai tata kelola keuangan pemerintah," harap Audry Riwu Kaho.

Menurutnya, ini akan sangat bermanfaat dalam mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja setelah lulus nanti.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone memberikan apresiasi kepada Rupbasan Kelas I Kupang yang telah membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melaksanakan PKL. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version