Propam Tindak Anggota Terlibat Pelanggaran

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin (tengah) didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy (kiri) saat memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang dilaporkan ke Polda NTT, Rabu (2/10).

Dugaan Pengancaman Terhadap Dominggus Tasi dan Arnoldus Tasi

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT akan menindak tegas setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran maka kepada masyarakat silakan melapor dan akan ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada anggota yang bersalah maka kita akan proses. Kalau tidak bersalah dan melakukan tugas sesuai dengan SOP maka kita akan klarifikasi baik terhadap korban maupun kepada pelapor yang melaporkan," kata Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin.

Penjelasan Kabid Propam Polda NTT ini disampaikan didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy saat memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang dilaporkan ke Polda NTT pada Rabu (2/10).

Bid Propam pada Senin (1/10) mendapatkan laporan dan pengaduan terkait masalah pengancaman yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polresta Kupang Kota dan seorang advokat terhadap korban Martinus Tasi.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan ternyata dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman, pengrusakan terhadap korban Martinus Tasi," jelas Kabid Propam Polda NTT.

Kejadian dugaan pengancaman itu berawal diketahui terjadi pada 28 September, di mana salah satu pelapor bernama Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota untuk melaporkan terjadinya pengrusakan pada rumah alm. Daniel Tasi.

Atas laporan tersebut, anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota, Aiptu Edison Tarmo bersama satu orang rekannya yang lain turun ke lokasi. Sebelum ke lokasi kejadian, kedua anggota Polresta Kupang Kota tersebut masih mendatangi Ketua RT.

Namun, saat itu Ketua RT tidak ada di tempat. Karena itu maka anggota pun menitipkan pesan kepada anak Ketua RT untuk mendatangi lokasi kejadian atau ke rumah Alm. Daniel Tasi.

Saat tiba di lokasi kejadian, kedua orang personel Polri tersebut melihat Arnoldus Tasi sementara duduk di depan rumah alm. Daniel Tasi dan di dalam rumah juga ada Rudolf Ndolu. Saat itu, terjadi percakapan antara Arnoldus Tasi dan Dominggus Aji yang mana mengklaim bahwa harus mengeluarkan Arnoldus Tasi yang baru dua minggu tinggal di rumah tersebut.

Tidak lama kemudian, datanglah Martinus Tasi dan bernegosiasi sehingga menyepakati agar Arnoldus Tasi mengeluarkan barang perabot rumah tangga miliknya. Karena tidak ada mobil yang bisa mengangkut barang, maka kedua anggota Polresta Kupang Kota ini pun memberikan bantuan kendaraan mengantarkan ke rumah Martinus Tasi di Kelurahan Namosain.

Sehingga, atas kesepakatan itu maka barang-barang diangkut ke atas mobil patroli milik Polresta Kupang Kota dan diantar ke Namosain. Rumah Dominggus Tasi diketahui berada di tebing sehingga mobil patroli tidak bisa masuk.

Karena itu, barang-barang tersebut diturunkan di persimpangan dan bukan dibuang. Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi, saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengrusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa personel Polresta Kupang Kota sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut penyelidikan dari Bid Propam Polda NTT ditemukan fakta bahwa tidak ada kejadian pengrusakan maupun penculikan seperti laporan para pelapor. (r1/gat/dek)

  • Bagikan