Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota akhirnya melimpahkan berkas perkara anak dengan tersangka berinisial DN,.17, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penyerahan tersangka DN dan barang bukti dilakukan pada Kamis (3/10).
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka DN ini dilakukan karena Jaksa peneliti berkas pada Kejari Kota Kupang telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21.
Sekadar tahu, tersangka diketahui merupakan oknum pelajar SMA yang sementara melakukan praktik di wilayah Kota Kupang. Saat berada di Kota Kupang, DN melahirkan. Anak yang dilahirkan itu kemudian oleh DN dIsembunyikan dalam koper karena anak yang dilahirkan itu sudah meninggal dunia.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 23 April lalu sesuai bukti laporan polisi nomor: LP/B/410/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur yang dilaporkan oleh anak pemilik kos berinisial SGLN.
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP. Atas perbuatannya itu maka tersangka DN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa setelah berkas perkara pelaku dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka selanjutnya penyidik melakukan tahap 2, yaitu melimpahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
"Pelaku merupakan salah satu oknum pelajar SMK di Bajawa yang masih berstatus anak di bawah umur," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui sidang di Pengadilan.
Untuk diketahui, pada tanggal 23 April lalu, bertempat di Jalan Timor Raya KM 7, Kelurahan Oesapa Batat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang telah terjadi tindak pidana pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan korbannya adalah bayi yang merupakan dari anak pelaku sendiri berjenis kelamin laki-laki dan berumur 1 hari.
Kejadian ini berawal pada bulan Maret 2024, pelaku melakukan test kehamilan dengan menggunakan test pack yang dibeli dari salah satu pusat perbelanjaan. Saat itu diketahui bahwa pelaku positif hamil.
Karena itu maka pelaku menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun kekasihnya enggan bertanggung jawab.
Selanjutnya, pada tanggal 21 April tepatnya siang hari, tiba–tiba perut pelaku sakit. Namun, pelaku masih bisa menahannya karena sakitnya hilang muncul. Dan pada tanggal 23 April, pelaku tidak pergi ke tempat praktik dan alhirnya melahirkan sendiri di dalam kamar kos. Usai melahirkan bayinya, pelaku kemudian menyembunyikan bayi yang telah meninggal dunia itu di dalam sebuah koper. (r1/gat/dek)