PDIP Tetapkan Pimpinan DPRD Di Delapan Kabupaten/Kota di NTT

  • Bagikan
Yunus Takandewa

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali menetapkan delapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Penetapan pimpinan untuk periode 2024-2029 ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, terdapat lima pimpinan di lima kabupaten dan ketua DPRD NTT.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTT, Yunus Takandewa membenarkan pengumuman tersebut ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Yunus menyampaikan bahwa penunjukan para pimpinan DPRD merupakan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh DPP PDIP.

Menurutnya, kader yang dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan pengalaman dalam memimpin, sehingga partai memberikan kepercayaan mengemban jabatan tersebut.

"Kami percaya para pimpinan akan melanjutkan kinerjanya yang baik dalam memimpin lembaga DPRD serta berperan aktif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat," ujar Yunus.

Ia berpesan kepada seluruh kader PDIP di NTT agar bekerja keras untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Jangan Rugikan Kepentingan yang Lebih Besar

Hingga saat ini pelantikan dan pengukuhan anggota DPRD Kota Kupang belum berlangsung. Pasalnya, PDIP belum menunjuk siapa kader yang duduki jabatan wakil ketua DPRD Kota Kupang.

Terkait hal itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Kiwang kepada Timor Express, Jumat (4/10) mengatakan, memang PDIP punya posisi untuk menduduki wakil ketua DPRD Kota Kupang. Karena itu, mereka punya hak merekomendasikan siapa, cuma dengan keterlambatan ini timbul dua pertanyaan.

Pertama, tarik menarik di internal PDIP tentang siapa yang harus ditunjuk untuk menduduki posisi kursi itu.

Kedua, bisa jadi ada polemik lain yang mungkin sulit dijelaskan kepada publik.

"Tapi yang kita butuhkan sekarang adalah PDIP harus segera mempertegas  itu,  jangan sampai langkah PDIP yang tersendat merekomendasikan siapa nama pimpinan wakil ketua DPRD dari unsur membuat proses pelantikan terhadap anggota DPRD Kota Kupang itu tersendat," jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan PDIP memberikan SK penetapan wakil ketua DPRD Kota Kupang yang berimbas pada keterlambatan pelantikan pimpinan DPRD, memberikan efek lainnya.

Pertama, kemungkinan dalam internal PDIP timbul konflik internal mengenai siapa yang seharusnya diangkat sebagai wakil ketua DPRD dan ini tentu mengganggu konsolidasi internal.

Kedua, keterlambatan ini dapat menyebabkan kekosongan dalam kepemimpinan DPRD, menghambat proses legislasi dan pengambilan keputusan penting.

Ketiga, masyarakat bisa melihat keterlambatan ini sebagai tanda ketidakmampuan atau ketidaksiapan partai yang dapat merugikan citra mereka di masa depan.

Sekretariat DPRD Kota Kupang segera mungkin membangun komunikasi intens dengan PDIP untuk segera melakukan penetapan dalam bentuk SK dan lain sebagainya tentang siapa yang ditunjuk menduduki kursi posisi wakil ketua.

Kalaupun ada tarik-menarik  siapa yang harus duduk posisi wakil ketua, tapi paling tidak itu harus segera diselesaikan.

"Jangan sampai karena persoalan internal partai kemudian merugikan kepentingan yang lebih besar sehingga akhirnya pimpinan DPRD belum bisa dilantik hanya karena masih menunggu keputusan dari PDIP, itu yang sangat kita sesalkan," ungkapnya.

PDIP harus segera mengambil langkah taktis itu dan sesegera mungkin ada komunikasi yang lebih intens dan lebih tajam dari Sekretariat DPRD Kota Kupang untuk membangun komunikasi itu.

Mungkin PDIP masih mencari kader yang pas, itu silakan-silakan saja, tapi jangan sampai merugikan kepentingan yang lebih besar dalam hal ini proses pelantikan dan pengukuhan pimpinan DPRD Kota Kupang menjadi terhambat hanya menunggu keputusan dari PDIP.

"Itu tentu sangat kita sesalkan," ujarnya.

Dikatakan, PDIP harus segera mengambil langkah taktis secepat mungkin untuk menetapkan siapa yang menduduki wakil ketua agar proses pelantikan tetap berjalan.

Kalau proses ini tersendat di PDIP, maka proses pelantikan pimpinan DPRD Kota Kupang juga tersendat dan banyak hal yang bisa dilakukan juga menjadi tersendat karena belum ada kejelasan pimpinan DPRD, karena belum ada kejelasan dari PDIP.

"Orang mau bicara untuk mengeksekusi kebijakan, siapa yang harus bicara di DPRD karena pimpinan belum jelas, itu efeknya," pungkasnya. (cr6/r1/ays/dek)

Delapan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang ditunjuk PDIP

Kabupaten                                                              Nama

1. Kabupaten Ende                                                                Fransiskus Taso

2. Manggarai Timur                                                              Salesius Medi

3. Manggarai                                                          Paulus Peos

4. Sumba Barat Daya                                           Rudolf Radu Holo

5. Rote Ndao                                                         Denison Moy

6. Sumba Timur                                                    Umbu Kahumbu Nggiku

7. Kota Kupang                                                      Yeskiel Loudoe

8. Lembata                                                             Gewura Fransiskus.

SUMBER: DPD PDIP NTT

  • Bagikan