KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Jimmy Setiawan Natalianto Daud yang merupakan salah satu pengacara di Kota Kupang nekat memolisikan sejumlah rekan advokatnya. Jimmy Setiawan Natalianto Daud memolisikan Yusak Langga Cs sesuau laporan polisi nomor: LP/B/1048/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 1 Oktober 2024. Laporan polisi ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Kekadian saling lapor ini bermula ketika terlapor melapor terlebih dahulu ke SPKT Polda NTT atas dugaan pengrusakan, intimidasi dan ancaman terhadap klien terlapor atas nama Martinus Tasi. Selain itu terlapor diduga menyebarkan berita hoaks di media sosial sehingga mencemarkan nama baik pelapor.
Mathias S. Kayun selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) dalam keterangannya menjelaskan bahwa terlapor yang juga kliennya itu merupakan penasehat hukum dari Dominggus Adji. Dominggus melaporkan bahwa ada orang yang masuk dan tinggal di rumah milik almarhumah (Alm) Daniel Tasi.
“Almarhum Daniel Tasi ini merupakan keluarga dari Dominggus Adji. Setelah almarhum Daniel Tasi meninggal, rumahnya kosong. Jadi, keluarga menggembok rumah almarhum tersebut. Tapi, ada laporan dari RT bahwa ada orang tidak dikenal yang masuk tinggal di rumah itu,” jelasnya.
Menerima laporan dari Dominggus, Jimmy kemudian mengecek ke rumah yang beralamat di bilangan Kelurahan Kuanino itu. Dan benar, terdapat dua orang yang mengaku bernama Arnoldus Tasi dan Rudolf Ndun yang telah menempati rumah almarhum Daniel Tasi tersebut.
“Saat ditanya, mereka mengaku menempati rumah itu atas perintah Martinus Tasi. Untuk menghindari keributan, Jimmy kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Kupang Kota guna bisa mengamankan TKP,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, dua orang anggota Polresta Kupang Kota kemudian mendatangi TKP bersama kliennya. Saat itu, pintu dalam posisi terbuka. Setelah dilakukan mediasi antara Dominggus dan Martinus, kedua orang tersebut bersedia keluar dari rumah.
“Mereka keluar dari rumah untuk menghindari keributan. Tapi akan ada mediasi di Polresta yang disepakati tanggal 2 Oktober 2024,” terangnya.
Belum ada mediasi, kata Kayun, tiba-tiba terlapor Cs mendatangi Polda NTT dan melaporkan Jimmy Daud dan dua orang anggota polisi atas tuduhan pengancaman, intimidasi dan pengrusakan pintu rumah serta penculikan.
“Klien saya sudah memberikan keterangan ke Propam dan semua tuduhan itu tidak benar. Bahkan mereka menyebarkan berita hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial,” katanya.
Fransiskus Jefri Samuel selaku anggota PH juga menambah bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena dalam proses tersebut dilibatkan RT dan RW setempat.
Bahkan, kata Jefri sapaan akrabnya, dalam keterangan Arnoldus Tasi saat diperiksa di Propam Polda NTT dia mengaku penasihat hukumnya Jimmy Daud tidak pernah melakukan intimidasi, mengancam maupun merusak pintu.
“Dia (Arnoldus Tasi) mengaku tidak ada kejadian yang dialami seperti yang dituduhkan kepada kliennya. Pengrusakan gembok itu sudah dari satu tahun sebelumnya,” katanya.
“Kami menduga ini merupakan setingan dari para terlapor. Dan dengan sengaja mencemarkan nama baik klien kami. Ini sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai advokat,” tambah Jefri.
Pada kesempatan tersebut, pelapor, Jimmy Daud juga menambahkan bahwa kedua orang yang tidak dikenal itu mengaku di minta Martinus Tasi sedangkan kliennya tidak mengenali yang bersangkutan.
“Kami datang, kedua orang itu ada di dalam rumah. Terus, dari mana kami merusak pintu. Ini tidak masuk di dalam logika. Bahkan Pak Polisi yang membantu mereka untuk diantar ke Namosain,” katanya.
Menurutnya, kedua orang itu diminta keluar sementara dengan tujuan agar tidak ada keributan dan harus menghadirkan Martinus Tasi. Meski demikian, kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi.
“Kami sepakat bersama untuk dimediasi tanggal 2 Oktober kemarin tapi mereka tidak hadir,” pungkasnya.
Ia juga mengancam akan melayangkan laporan kepada media yang telah menyebarkan hoaks. Jika dalam kurun waktu 3x24 jam tidak mengklarifikasi berita yang telah dipublikasikan itu.
Selain Jimmy Daud, laporan polisi juga dilayangkan Dominggus Adji atas dugaan tindak pidana pengrusakan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1050/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 2 Oktober dengan terlapor Martinus Tasi Cs.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat memberikan keterangan membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh dua anggota Polri yang sudah diterima pada Selasa (1/10).
Pihaknya, melalui Propam Polda NTT telah menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.
"Kalau memang anggota bersalah kita akan proses. Tapi kalau tidak bersalah dan melakukan tindakan sesuai dengan SOP maka kita akan klarifikasi terhadap korban maupun pelapor yang melapor," jelasnya.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert Antoni Sormin menjelaskan dari hasil keterangan anggota dari Subbid Paminal menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pengancaman terhadap Martinus Tasi dan pengrusakan pintu rumah.
Menurutnya, kejadian berawal pada 28 September 2024, di mna salah satu pelapor Dominggus Aji mendatangi Polresta Kupang Kota untuk melaporkan terjadinya pengrusakan pada rumah almarhum Daniel Tasi. Atas laporan tersebut anggota Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT 3 Polresta Kupang Kota Aiptu Edison Tarmo bersama satu orang rekan lainnya mendatangi TKP.
Sebelum ke TKP, kedua anggota Polresta Kupang Kota tersebut masih mendatangi Ketua RT setempat. Namun, saat itu RT tidak ada di tempat maka merekapun menitipkan pesan kepada anak Ketua RT untuk mendatangi TKP yakni ke rumah Almarhum Daniel Tasi.
Tiba di TKP, kedua personel tersebut melihat Arnoldus Tasi sementara duduk di depan rumah almarhum Daniel Tasi dan di dalam rumah juga ada Rudolf Ndolu. Saat itu terjadi percakapan antara Arnoldus Tasi dan Dominggus Aji yang mana mengklaim bahwa harus mengeluarkan Arnoldus Tasi yang baru dua minggu tinggal di rumah milik almarhum Daniel Tasi.
Tidak lama kemudian, datanglah Martinus Tasi dan bernegosiasi sehingga menyepakati agat Arnoldus Tasi mengeluarkan barang perabot rumah tangga miliknya. Karena tidak ada mobil yang mengangkut barang-barangnya, maka kedua anggota Polresta Kupang Kota memberikan bantuan kendaraan mengantarkan ke rumah Martinus Tasi di Kelurahan Namosain. Sehingga atas kesepakatan itu barang-barang diangkut ke atas mobil patroli milik Polresta Kupang Kota dan diantar ke Namosain.
Rumah almarhum Dominggus Tasi berada di tebing sehingga mobil patroli tidak bisa masuk. Karena itu, barang-barang tersebut diturunkan di cabang bukan dibuang.
Berdasarkan klarifikasi terhadap saksi-saksi, RT dan Arnoldus Tasi saat itu personel Polresta Kupang Kota tidak ada melakukan pengancaman, intimidasi maupun pengrusakan dan kekerasan terhadap Dominggus Tasi maupun Aronoldus Tasi yang berada pada TKP.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa personel Polresta Kupang Kota sudah menjalani tugasnya secara profesional dan sesuai dengan SOP," jelasnya. (cr6/gat/dek)