KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus seorang wanita lanjut usia (Lansia) berinisial AT di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (2/10).
AT merupakan tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan korban bernama Mariance Kabu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT. Setelah ditangkap, perempuan 60 tahun itu langsung digiring ke Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy membenarkan adanya penangkapan terhadap wanita lansia tersebut, Jumat (4/10).
Mantan Wadirlantas Polda NTT itu menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dengan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS.
"Penangkapan ini adalah kelanjutan dari proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, TM dan PB yang telah divonis oleh pengadilan dalam kasus yang sama," ujar Kombes Pol. Ariasandy.
Dalam kasus ini, tersangka AT diduga melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun demikian, karena faktor usia lanjut, tersangka tidak ditahan.
“Keluarga tersangka memberikan jaminan bahwa AT akan bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban Mariance Kabu. Saat ini, berkas perkara AT sedang disiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial LT yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.
"Kami terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini masih berada di Kalimantan," tambah eks Kapolres TTS itu. (cr6/gat/dek)