KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua dan komisioner KPU Kabupaten Kupang menegaskan bahwa keberadaan media/pers sebagai penyampai informasi kepada publik merupakan mitra yang strategis. Sebagai mitra, KPU Kabupaten Kupang tetap terbuka dan mendukung kerja-kerja jurnalis sebagai jembatan informasi bagi masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa mengatakan, lembaga yang ia pimpin membutuhkan peran media dalam mendukung kerja-kerja lembaga tersebut, khsususnya dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Kupang yang kini dalam tahapan kampanye.
"Kami sudah berkomitmen bahwa ke depan, siapapun media yang datang, baik itu teman-teman wartawan yang selama ini meliput ke KPU atau wartawan dari media baru, tentu menjadi kewajiban untuk kami terima karena kami punya kepentingan besar agar informasi-informasi terkait pentahapan pilkada di Kabupaten Kupang tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat," kata Nichson Manggoa saat menerima kunjungan silaturahmi Pemimpin Redaksi Timor Express, Marthen Bana dan Manajer Bisnis, Yula Y Manafe di aula kantor KPU Kabupaten Kupang, Sabtu (5/10).
Hadir mendampingi ketua, tiga anggota KPU Kabupaten Kupang, yakni Polce Roby Toby Dethan, Samsul Gole dan Klemens Lega Laot. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan P Kinanggi, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Karel F Noni Nope serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas, Sri Alam R Sychbutuh.
Nichson menjelaskan, pada pelaksanaan pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Kupang sejak awal telah melaksanakan pentahapan dengan baik dan saat ini para pasangan calon (paslon) sedang melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024 nanti.
Nichson dalam pertemuan itu juga menyinggung terkait insiden yang terjadi pada rapat pleno KPU pengundian dan penetapan nomor urut paslon bupati-wakil bupati pilkada Kabupaten Kupang, Senin (23/9) lalu. Nichson menyatakan, yang terjadi saat itu bukanlah bentuk pengusiran atau menghalangi kerja para jurnalis, namun semata-mata untuk mengatur agar acara tersebut berlangsung dengan lancar.
"Saat itu teman-teman jurnalis hanya diminta sedikit bergeser agar tak menghalangi pandangan para paslon, pak penjabat bupati dan unsur forkopimda yang hadir mengikuti jalannya tahapan pengundian nomor urut paslon. Jadi kami sama sekali tidak ada maksud untuk membatasi teman-teman wartawan melakukan liputan," jelas Nichson.
Bahkan, lanjut Nichson, saat itu, dirinya menganggap terdapat tiga komponen penting dalam proses tahapan pengundian nomor urut paslon itu. Pertama, jajaran penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, kedua para pasangan calon dan ketiga adalah media/pers.
"Jadi pada saat itu, saya sementara berikan kesempatan kepada para calon wakil bupati untuk melakukan penarikan nomor urut dan saat itu saya meminta kepada para calon wakil itu untuk menunjukkan nomor undian itu ke kami komisioner dan Bawaslu, kemudian menunjukkan ke pasangan calon dan ketiga menunjukkan itu ke teman-teman media. Dengan spontan, para calon wakil bupati itu menunjukkan ke teman-teman media, namun mungkin karena saat itu suasananya ramai dan fokus teman-teman sedang mengambil gambar lalu ada yang mendengar permintaan bergeser sehingga teman-teman menganggap sebagai bentuk pengusiran," urai Nichson.
Melihat suasana itu, sambung Nichson, dirinya yang sedang memimpin rapat langsung merespon dengan menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan.
"Permohonan maaf ini saya sampaikan sampai dua kali. Pertama saat awal kejadian, lalu sekitar setengah jam kemudian saya sampaikan lagi permohonan maaf dan mengajak kawan-kawan wartawan agar kembali melakukan liputan. Saya sampaikan ini karena kebetulan kawan-kawan keluar namun tidak pulang, masih berdiri di luar pagar KPU sehingga saya lewat pengeras suara mengajak untuk kembali masuk," ungkapnya.
Masih menurut Nichson, setelah selesai kegiatan, salah seorang komisioner, yakni Polce Dethan ikut keluar mengajak para jurnalis untuk kembali masuk guna sama-sama menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang.
"Tetapi kawan-kawan jurnalis menolak dengan asalan sebagian besar sudah pulang sehingga mereka menolak untuk masuk kembali, tapi ada permintaan bahwa lebih baik KPU Kabupaten Kupang menyiapkan waktu untuk mengundang para wartawan menyelesaikan persoalan ini," papar Nichson.
Permintaan para jurnalis ini, demikian Nichson, ditindaklanjuti KPU Kabupaten Kupang pada malam harinya seusai kejadian itu dengan mengeluarkan surat undangan kepada para jurnalis untuk hadir keesokan harinya, Selasa (24/9) pada pukul 12.00 Wita guna menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga waktu yang ditentukan, tak ada jurnalis yang hadir.
"Kami berpikir, mulai dari siang hingga malam kami keluarkan undangan, harapannya sampai besok suasana hati teman-teman wartawan sudah dingin sehingga ketika kita undang pasti hadir. Namun, keesokan harinya, sampai siang kami menunggu tidak ada datang. Kami komisioner kemudian berpikir, usaha-usaha sudah kita lakukan, tapi tidak dihargai oleh kawan-kawan. Sementara, sejak awal sebelum ada persoalan ini, kita ini sangat akrab sebagai teman dan sering saya katakan bahwa kita ini mitra. Sebagai kawan, ketika kawan keseleo, saling mengoreksi itu wajar, tapi saya mau tegaskan bahwa tidak ada maksud apa-apa dari persoalan yang ada," tutur Nichson sambil menambahkan bahwa ada hal yang membuat mereka komisioner menyesalkan, yakni dari berbagai pemberitaan tersebut, tak ada satupun media yang memberi kesempatan kepada KPU Kabupaten Kupang memberikan hak jawab.
Hal tak jauh beda dikemukakan anggota KPU Kabupaten Kupang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Polce Roby T Dethan. Menurutnya, media tidak saja sebagai mitra, tapi merupakan mitra strategis buat KPU. Mengapa? Karena KPU Kabupaten Kupang sebagai lembaga publik menyadari bahwa ada hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang apa yang sudah dilakukan dan dikerjakan lembaga tersebut.
Polce mengatakan, cara pandang KPU Kabupaten Kupang dari awal tidak pernah berubah terhadap media sebagai mitra strategis. KPU Kabupaten Kupang tetap terbuka dan memberi hak sepenuhnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
"Kami berharap bahwa kemitraan yang terjadi diantara KPU maupun media harus ada dalam keseimbangan. Bahwa terhadap suatu hal tertentu, janganlah timpang dalam hal pemberitaan. Saya pikir ini juga yang kalau kami terus di-push tentang yang kurang-kurang, lalu kami juga tidak diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan apa yang diperintahkan undang-undang, saya pikir ini tidak seimbang. Tapi pertemuan ini tidak dalam rangka melihat ke belakang, tapi bagaimana kita melihat ke depan bahwa kemitraan ini harus tetap dijaga sama-sama. Mari kita bangun kerja-kerja kolaboratif untuk mewujudkan hak masyarakat memperoleh informasi melalui media sebagai mitra strategis kami," harapnya.
Anggota KPU Kabupaten Kupang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Samsul Gole dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kupang tetap menempatkan media sebagai mitra strategis dalam mendukung kerja-kerja lembaga tersebut menuntaskan tahapan pilkada yang sedang berjalan saat ini.
"Media silakan menjalankan fungsi kontrolnya, namun jangan melupakan aspek perimbangan berita," pintanya.
Sebelumnya, Pimred Timor Express, Marthen Bana dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa media menjalankan fungsi kontrol dan melayani hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam melakukan kontrol, media atau pers harus menerapkan asas perimbangan dalam pemberitaan. "Jangan sampai kita melakukan kontrol dan kritik, namun lupa akan asas keberimbangan dalam berita yang kita buat," tandas Marthen. (aln/ays/dek)