Linus Lusi Janji Tata Birokrasi

  • Bagikan
IST PLAKAT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat menerima plakat dari Pemkot Kupang disaksikan Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi di sela kegiatan Simposium Reformasi Birokrasi Manajemen ASN lingkup Pemkot Kupang yang digelar di Kantor Pusat Bank NTT, Kamis (3/10).

Sudahkah Terapkan The Right Man On The Right Place?

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Ombudsman RI Perwakilan NTT berkesempatan mengikuti kegiatan Simposium Reformasi Birokrasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang digelar di Kantor Pusat Bank NTT, Kamis (3/10).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Hadir dalam kegiatan Simposium Reformasi Birokrasi Manajemen ASN Lingkup Pemkot Kupang ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, para pakar dari berbagai universitas di Kota Kupang, para Asisten Setda Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah se-Kota Kupang dan mahasiswa.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan ini bersama Kepala BPKP Provinsi NTT, Kepala BKN Kupang dan Plt. Direktur Bank NTT.

Dalam acara yang berlangsung sejak pukul 09.00-13.30 Wita ini, Pk Wali Kota Kupang? Linus Lusi menyampaikan kegundahannya terkait manajemen birokrasi di Kota Kupang secara umum. Karena itu, Linus Lusi bertekad untuk menerapkan model birokrasi yang bersih dan akuntabel dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, karena Kota Kupang adalah kota heterogen dan menjadi rumah bersama, maka manajemen birokrasinya harus profesional dengan merit sistem dan tidak semata-mata menempatkan birokrat dengan pertimbangan suku, agama dan ras agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud dengan baik.

Menyambut semangat Pj Wali Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah dengan bebas menyampaikan unek-uneknya terkait manajemen birokrasi selama ini. Menurut mereka, rekrutmen jabatan di birokrasi belum mempertimbangkan kompetensi pegawai dan masih mengedepankan unsur kedekatan, suku, agama dan ras. Sehingga, banyak pegawai yang memiliki kompetensi mumpuni tidak diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu.

Hingga saat ini, masih terdapat lebih dari 70 jabatan yang lowong sehingga ikut mengganggu pelayanan publik di Kota Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Darius Beda Daton menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Kota Kupang tahun 2023 khusus untuk Dinas Pendidikan dan Mebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Sosial.

Data hasil penilaian menunjukan bahwa pelayanan publik Kota Kupang masih tertinggal dari beberapa kabupaten/kota lain di NTT. Karena itu, seluruh unit layanan yang dinilai agar mencermati hasil penilaian secara serius dan melengkapi seluruh instrumen yang dinilai masih kurang.

Darius menjelaskan, perbaikan pelayanan publik adalah tugas utama pemerintah dan jangan pernah mengukur peningkatan kualitas pelayanan publik semata-mata karena ada insentif fiskal bagi daerah dan pegawai.

"Sebagai kota yang berada di ibu kota provinsi, saya berpesan agar Kota Kupang bisa menjadi barometer pelayanan publik yang berkualitas dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di NTT," jelas Darius.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, katanya, selalu siap berkolaborasi dan membangun sinergi dengan seluruh pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih khususnya pada area pelayanan publik.

Masukan dari forum tersebut dirangkai dengan penandatanganan pernyataan komitmen bersama antara Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Kupang untuk mendukung berbagai upaya reformasi birokrasi menyeluruh di Kota Kupang demi peningkatan kesejahteraan warga Kota Kupang.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang atas keberaniannya menyelenggarakan simposium yang sangat terbuka untuk seluruh saran dan kritik untuk perbaikan ke depan," jelasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan