KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan tiga (bukan dua, Red) orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban berinisial JR, 39, alias Jejo meninggal dunia.
"Jadi, tersangkanya ada tiga orang dan mereka punya peran masing-masing saat menganiaya korban. Tersangka H sebagai pelaku penikaman, tersangka O yang menahan tangan korban dan tersangka Y yang memukul korban dari arah depan," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Senin (7/10).
Terkait saksi-saksi, kata Kombes Pol. Aldinan mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara itensid terhadap enam orang saksi.
Para tersangka, kata Kapolresta Kupang Kota, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.
Terkait kronologisnya, Kombes Pol. Aldinan mengatakan bahwa kejadian berdarah itu diawali dengan pesta minuman keras (Miras) di lokasi kejadian yakni di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello. Jadi, korban yang telah pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke lokasi miras dan para tersangka sudah selesai miras. Sempat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka.
"Korban meminta ayam kepada pelaku," ujar Kombes Pol. Aldinan.
Saat itu, terjadilah pertengkaran hingga penikaman pada paha belakang korban, yang mengakibatkan putusnya salah satu pembuluh darah sehingga mengelaurkan banyak darah.
Karena mengeluarkan banyak darah yang cukup banyak sehingga salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit dan disampaikan ke pihak rumah sakit bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
"Kami tetap lakukan penyelidikan dan diketahui korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit," ujarnya.
Diketahui juga, setelah pra rekonstruksi, korban ditikam oleh tersangka inisial H, dan salah satu tersangka juga yang mengantar korban ke rumah sakit.
Para tersangka dan korban saling kenal, dan penikaman terjadi secara spontan karena korban datang marah-marah dan juga memaki-maki para tersangka yang membuat tersinggung para tersangka, sehingga melakukan penikaman.
Barang bukti yang telah disita yakni sebilah pisau, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolresta Kupang Kota berpesan kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus ini kepada penyidik Polsek Maulafa yang menanganinya.
Apabila masyarakat mempunyai informasi tambahan maka bisa menyampaikan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
"Kasus ini akan ditangani secara cepat dan tepat agar segera mendapat kepastian hukum di pengadilan," pungkasnya. (r1/gat/dek)