KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Provinsi NTT tak kunjung terbentuk. Belum terbentuknya AKD disebabkan karena pimpinan belum didefinitifkan. Penetapan pimpinan DPRD NTT masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua sementara DPRD NTT, Emelia Nomleni mengatakan, pimpinan DPRD terlebih dahulu di definitifkan melalui pengambilan sumpah janji. Sedangkan sumpah dan janji dilakukan berdasarkan SK Kemendagri.
“Kita masih menunggu SK dari Kemendagri baru lanjut ke pembentukan AKD,” ungkap Emelia, Selasa (8/10).
Ia menyebut, nama-nama pimpin telah ditunjuk oleh partai politik peraih kursi terbanyak dan sudah diparipurnakan tanggal 27 September lalu.
“Kita sudah paripurnakan dan dilanjutkan ke Kemendagri, jadi masih tunggu SK Kemendagri untuk pengambilan sumpah/janji,” sebutnya.
Untuk diketahui, pimpinan DPRD NTT yang direkomendasikan ke Kemendagri yakni ketua Emelia Nomleni (PDIP), wakil ketua Fernando Soares (Gerindra), Roby Tulus (Golkar) dan Kristien Samiyati Pati (Nasdem).
Keberadaan AKD diatur dalam Undang-undang Nomor 13/2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
AKD merupakan bagian-bagian yang dibentuk oleh dewan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. AKD terdiri dari beberapa bagian, di antaranya pimpinan dewan, badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar) badan kehormatan (BK), badan pembentukan perda (bapemperda), komisi, badan legislasi daerah (balegda) dan panitia khusus (pansus). (cr6/ays/dek)