KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Akibat teler minuman keras (Miras), seorang pria di Kota Kupang berinisial PN, 35, nekat bertindak di luar akal sehat. Buktinya, PN berani mengancam dan memalakan termasuk mengambil sejumlah barang berupa minuman ringan di Toko Bangkok tanpa bayar.
Diketahui, tindakan nekat PN dilakukan di toko sembako tersebut yang beralamat di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (7/10).
Apesnya, perbuatan PN justru viral di media sosial (Medsos). Berdasarkan laporan masyarakat maka Subnit Jatanras, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan PN tanpa ada perlawanan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (8/10) menjelaskan bahwa pelaku yan saat itu sementara dalam keadaan mabuk, meminta minuman beralkohol di toko sembako tersebut. Namun karena tidak tersedia di toko sembako tersebut, sehingga PN nekat mengambil susu dan minuman energi secara paksa. Kenekatan PN ini juga membuat pemilik toko sembako merasa ketakutan dan tidak berani melawan.
Namun tanpa sadar, perbuatan PN justru sudah terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial menjadi perhatian publik.
"Jadi, video tersebut memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang secara paksa," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Kejadian ini, jelasnya, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminalitas, terutama yang dilakukan oleh orang yang sedang dalam pengaruh minuman keras.
Kombes Pol. Aldinan juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku pengancaman ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat masyarakat.
"Kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat dengan cepat ditangani oleh Kepolisian," ungkapnya.
Saat ini, PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PN jugaterancam dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun'. (r1/gat/dek)