Penyerahan Penegasan Status WNI bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran Ibu WNI dan Ayah WN Prancis, Mickael Deurdori, Cs

  • Bagikan
SERAHKAN STATUS WNI. Tampak Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, menyerahkan penegasan status WNI terhadap empat orang anak hasil perkawinan campuran WNI dan WN Prancis. Diabadikan Selasa (8/10).

KUPANG,KUPANGTIMEX.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Keimigrasian I. Ismoyo, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy, dan Analis Keimigrasian Ahli Madya,Christian Penna menyerahkan penegasan status WNI, kepada Anak Hasil Perkawinan Campuran Ibu WNI atas nama Yohana Rambu Gambo dan Ayah WN Prancis atas nama Deurdori Ali.

Status WNI diberikan kepada keempat anak Mickael Derdouri (Lk), Cs yang disaksikan oleh Plh. Asisten Perekonomian dan pembangunan l, Yakobus Jefrison Dapamerang, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Marciana menyampaikan bahwa proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama 1 tahun dengan melakukan koordinasi sampai ke tingkat pusat.

Dengan adanya surat penegasan ini, anak-anak secara sah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak seorang Ibu yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

" Anak-anak kini berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan, dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jefrison menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah dan jajaran yang telah fokus menyelesaikan status Keimigrasian bagi anak-anak di Sumba Barat, terkhusus Kepala Kantor Wilayah yang telah memperjuangkan hak anak.

Pada akhir pertemuan, Marciana juga menyarankan agar Ibu Yohana Rambu Gambo dan Mr. Deurdori Ali selaku ayah biologis dari keempat anak tersebut dapat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga secara hukum anak-anak tersebut merupakan anak dari Ibu Yohana dan Ayah Deurdori. (r1/ dek)

  • Bagikan