Anak Berhak Atas Kepastian Kependudukan

  • Bagikan
IST SERAHKAN STATUS WNI. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama jajarannya menyerahkan penegasan status WNI bagi empat orang anak hasil perkawinan campuran WNI dan WN Prancis, Selasa (8/10).

Kanwil Kemenkumham NTT Serahkan Penegasan Status WNI untuk Empat Orang Anak

Empat orang anak yang merupakan hasil perkawinan campuran dari ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan ayah yang merupakan Warga Negara Prancis telah mendapatkan kepastian kependudukan.

IMRAN LIARIAN, Kupang

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT resmi menyerahan penegasan status WNI bagi anak hasil perkawinan campuran dari ibu yang merupakan WNI dan ayah yang merupakan warga negara Prancis. Penyerahan penegasan status ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Pada kesempatan itu, Marciana didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy dan Analis Keimigrasian Ahli Madya Christian Penna. Penyerahan penegasan status ini dilakukan, Selasa (8/10).

Sebanyak empat orang anak yang merupakan hasil perkawinan campuran dari Ibu WNI atas nama Yohana Rambu Gambo dan ayah warga negara Prancis atas nama Deurdori Ali.

Status WNI yang diberikan kepada keempat orang anak ini disaksikan oleh Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat, Yakobus Jefrison Dapamerang, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana mengatakan, proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama 1 tahun dengan melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat.

Dengan adanya surat penegasan ini, kata Marciana, maka anak-anak ini secara sah telah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak seorang Ibu yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

"Anak-anak kini berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelasnya.

Marciana juga menyarankan agar Ibu Yohana Rambu Gambo dan Mr. Deurdori Ali selaku ayah biologis dari keempat anak tersebut agar dapat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga secara hukum anak-anak tersebut merupakan anak dari Ibu Yohana dan Ayah Deurdori.

Pada kesempatan itu, Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumba Barat, Yakobus Jefrison Dapamerang juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dan jajarannya yang telah fokus menyelesaikan status Keimigrasian bagi anak-anak dari Sumba Barat itu. (gat/dek)

  • Bagikan