Upaya Pencegahan Korupsi oleh Kejati NTT
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Para anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2024 akhirnya mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 1.570.400.000. Uang ini dikembalikan akibat markup pembayaran belanja natura, pakan natura, tunjangan transportasi serta tunjangan perumahan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono menyerahkan dana tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Inspektorat Daerah Kota Kupang. Penyerahan dilakukan kepada Matheus Benediktus Lalek Radjah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Kupang, dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan serta Pemerintah Daerah.
Dijelaskan Bambang bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. Pengembalian dimulai dari tahap pertama pada 18 Juli lalu sebesar Rp 670,5 juta, disusul tahap kedua pada 27 Agustus senilai Rp 555,3 juta dan tahap ketiga pada 9 Oktober kemarin dengan nilai Rp 344,6 juta.
Sehingga, total keseluruhan dana yang telah dikembalikan telah mencapai Rp 1,57 miliar, dengan 6 anggota DPRD yang sudah menyelesaikan pengembalian, sementara 34 anggota lainnya belum melunasi pengembalian dana.
Ia menjelaskan, operasi intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi C Bidang Intelijen Kejati NTT, Yoni E. Mallaka, mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pembayaran yang melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021.
“Berdasarkan hasil investigasi, markup tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,85 miliar, dengan kerugian bersih yang harus dikembalikan mencapai Rp 5,82 miliar setelah dikurangi pajak,” katanya.
Dengan pengembalian sebesar Rp 1,57 miliar, masih tersisa kerugian sebesar Rp 4,25 miliar yang belum dikembalikan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa sisa dana tersebut harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah diterimanya hasil audit khusus dari Inspektorat Kota Kupang atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.
“Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan Kejaksaan. Dan untuk kepastian kerugian riilnya, kita minta BPK untuk hitung. Apabila kerugian negara yang dihitung diterima mereka (anggota DPRD) harus kembalikan dalam waktu 60 hari. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, dalam pernyataannya menyebut upaya pemulihan keuangan daerah di luar pengadilan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan aset tanpa melalui proses hukum yang memakan waktu dan biaya.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kejaksaan mampu mengembalikan aset negara dengan lebih cepat dan efisien melalui langkah non-litigasi,” ujarnya.
Kejati NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran intelijen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Nusa Tenggara Timur. (cr6/gat/dek)