Dua Tersangka Peragakan 16 Adegan

  • Bagikan
IST REKONSTRUKSI. Para tersangka kasus penganiayaan berat yang menewaskan Maksen Loinati saat memeragakan adegan demi adegan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Pelabuhan Tenau Kupang, Kamis (10/10).

Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Maksen Loinati

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna menguji persesuaian antara keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan Maksen Loinati beberapa waktu lalu, maka penyidik Reskrim Polsek Alak akhirnya menggelar rekonstruksi.

Sebanyak 16 adegan diperagakan para tersangka dan saksi saat rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan Maksen Loinati meregang nyawa.

Rekonstruksi itu digelar oleh Polsek Alak, Kamis (10/10) dipimpin Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel. Jalannya rekonstruksi ini juga mendapat pengamanan dari personel Polsek Alak dan POMAL Lantamal VII Kupang.

Rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Polsek Alak, yang terjadi pada 23/08/2024 lalu. Dua tersangka berinisial DH, 31, dan JN,53, diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang berujung pada kematian korban Maksen Loinati.

Dalam rekonstruksi tersebut juga hadiri Danpomal Lantamal VII, Letkol Laut PM Catur Dono Wibowo didampingi Kadiskum Lantamal VII, Letkol Laut KH Deny Haning, Kanit Reskrim Polsek Alak Ipda Frengky Patola, Kanit Intelkam Polsek Alak Ipda Rafael L. Sare, penyidik pembantu Polsek Alak, anggota Unit Identifikasi Polresta Kupang Kota, kerabat dan keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Kota Jakarta melalui Pelabuhan Tenau Kupang untuk mencari pekerjaan.
Korban kemudian diamankan dan dibawa oleh pelapor dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan Pelabuhan, kemudian terjadi insiden kekerasan yang berujung hilangnya nyawa Maksen Loinati.

Rekonstruksi ini memperagakan 16 adegan yang menunjukkan bagaimana kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di pos keamanan, termasuk pemukulan korban di bagian perut dan wajah yang membuat korban jatuh dan mengalami kesakitan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka.

"Rekonstruksi ini dilakjkan guna melengkapi berkas perkara agar para tersangka segera disidangkan," jelasnya.

Kombes Pol. Aldinan mengaku rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.

"Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang peristiwa yang terjadi saat kejadian kekerasan fisik itu berlangsung" pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan