KPU Kota Kupang Buka Layanan DPTb,Sasar Tujuh Kampus di Kota Kupang

  • Bagikan
IST BUKA POSKO. KPU Kota Kupang membuka layanan DPTb untuk melayani pemilih pindahan untuk Pilkada serentak tahun 2024 di tujuh kampus di Kota Kupang, Kamis (10/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb yang disasar ini merupakan pemilih pindahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Layanan DPTb ini menyasar tujuh kampus di Kota Kupang. Sesuai agenda, layanan DPTb ini akan mulai dilakukan sejak 8-28 Oktober nanti dan dilakukan setiap jam kerja di hari Senin-Jumat.

Posko pelayanan pindah memilih ini dipusatkan di Kampus Politeknik Negeri Kupang, Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Universitas Muhammadiyah (UMK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKom) Uyelindo Kupang.

Pelayanan DPTb di Kampus Politeknik Negeri dan Undana Kupang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Lima. Di Kampus Unwira dilayani oleh PPK Maulafa dan di Kampus UPG 1945 dilayani oleh PPK Alak.

PPK Kota Lama melayani pengurusan DPTb di Kampus UKAW Kupang. PPK Oebobo di Kampus UMK serta pelayanan di Kampus STIKom Uyelindo Kupang dilakukan PPK Kota Raja.

Komisioner KPU Kota Kupang, Florianus Hartono yang juga Ketua Divisi Data KPU Kota Kupang menyatakan, pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu, maka pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara/memilih di TPS lain.

Pemilih yang dilayani, kata Florianus, terbagi dalam beberapa kategori yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas.

"Juga dilayani pemilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili," katanya, Kamis (10/10).

Pelayanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam.

Bagi pemilih yang hendak mendapatkan layanan DPTb, jelasnya, diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan. Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai.

Dibutuhkan surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi bagi pemilih yang di panti. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan perlu adanya surat dari pimpinan Lapas dan Rutan.

Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya.

Ia juga tidak lupa mengajak para pemilih untuk mendatangi tujuh Posko layanan yang sudah ditentukan. Petugas di Posko layanan akan mengecek ke portal cekdptonline.kpu.go.id.

"Apabila terdaftar (dalam DPT online) maka petugas mengecek dokumen pemilih serta menerbitkan formulir A pindah memilih melalui Sistem Data pemilih (Sidalih)," tandasnya.

Layanan DPTb juga bisa dilakukan di Kantor KPU Kota Kupang, Kantor Sekretariat PPK di enam kecamatan di Kota Kupang, Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 51 kelurahan di Kota Kupang.

Anggota PPK Kota Lama, Ambrosius W. Muda didampingi Ahmad Bazher dan Ketua PPK Kota Lama, Johanna J. M. Mozes di sela pelayanan DPTb di Kampus UKAW Kupang, Kamis (10/10) mengaku, jika pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00-14.00 wita.

"Kami membuka layanan pindah memilih bagi mahasiswa dan pemilih lain setiap hari Senin-Jumat hingga tanggal 28 Oktober mendatang," ujar Ambrosius.

Ia juga mengajak para mahasiswa untuk memanfaatkan layanan ini agar bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan 27 November mendatang.

Sementara Ketua PPK Kota Lama, Johanna Mozes mengaku, pihaknya juga membuka layanan di 10 kelurahan di Kota Lama setiap jam kerja.

"Silakan ke Kantor Sekretariat PPS karena di sana juga dilakukan layanan DPTb," tandas Johanna.

Ia mengimbau agar kesempatan yang ada dipergunakan sebaik mungkin karena penyelenggara menjamin hak pilih warga pemilih.

"Lengkapi dokumen seperti KTP dan surat aktif kuliah serta pastikan alamat lengkap pemilih di Kota Kupang sehingga bisa diakomodir dan saat pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Johanna. (thi/gat/dek)

  • Bagikan