KUPANG.TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah melimpahkan tersangka penggelapan dengan pemberatan berinisial YT alias Jhoni. Atas tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan YT alias Jhoni maka dirinya dijerat Pasal 374, subsider Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka YT alias Jhoni sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu (9/10). Pelimpahan tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (10/10) mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sejak Juli 2021 silam sampai dengan tanggal 10 Mei 2023 lalu dengan korban sebuah perusahaan yakni CV. Usaha Timor Makmur yang beralamat di Jalan Oeleta Raya, Kelurahan Penkase/Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Tersangka YT alias Jhoni mengambil barang jualan milik perusahaan seperti Mie Lopo Timor kemudian dijual ke Kota So'e, Kabupaten TTS,” kata Kombes Pol. Aldinan.
Setelah mie tersebut dijual, para pembeli membayar masing-masing kepada tersangka, kemudian terlapor kembali ke perusahaan dan menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada admin perusahaan. Namun, tidak seluruh uang disetor tapi digelapkan.
Akibat perbuatan tersangka, kata Kombes Pol. Aldinan, maka perusahaan mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 38.703.500.
“Kini tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan dan bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri untuk mendapat kepastian hukum, baik kepada korban maupun tersangka sendiri,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek)