BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada melaporkan salah seorang ASN berinisial OT ke MenPAN RB dan Polres Ngada, Sabtu (12/10).
Laporan dilakukan karena adanya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada dan temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Ngada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada, Antonius Ndiwal mengatakan bahwa menindaklanjuti sebagaimana telah diregistrasi dengan nomor: 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024.
"Bahwa terhadap temuan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Kabupaten Ngada pada tanggal 30 September 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 yang terjadi pada kegiatan blusukan salah satu calon gubernur NTT bertempat di Desa Legelapu Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada tanggal 30 September 2024," ungkapnya.
Dikatakan, Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan diregister dengan nomor: 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/ 2024.
Sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Bawaslu Nomor 3/2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
"Bawaslu Kabupaten Ngada telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut dengan melibatkan tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ngada dan unsur kejaksaan dan kepolisian," pungkas Antonius.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ngada dan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Ngada Nomor: 085/PPO0 02/K NT-11/10/2024 menyatakan, meneruskan perkara dugaan tindak pidana pemilihan kepada pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada pada pukul 13.40 Wita dengan Nomor Laporan: LP/B/147/X/ 2024/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
"Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Kabupaten Ngada pada tanggal 30 September 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 yang terjadi pada kegiatan blusukan salah satu calon gubernur Nusa Tenggara Timur bertempat di Desa Legelapu Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada tanggal 30 September 2024," katanya.
Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi terhadap saksi-saksi, memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan diregister dengan Nomor: 01/Registrasi/TM/PG/Kab/19.10/X/2024.
Menindaklanjuti keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Ngada Nomor: 086/PP.00.02 K.NT-11/10/2024, menyatakan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana dimaksud kepada kementerian/lembaga terkait yaitu BKN dan MenPAN RB, Sabtu (12/10).
Sementara itu, Plh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya pada kesempatan tersebut mengatakan, terkait proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada tanggal 30 September 2024 sudah dilakukan rapat pembahasan sehingga Bawaslu Ngada melapor ke kepolisian.
"Untuk tahapan selanjutnya, akan diproses oleh kepolisian selaku penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan tersebut," ujarnya.
Karena kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilihan, lanjut Muhammad, maka pihaknya selaku jaksa peneliti akan bersama-sama mendampingi dan monitoring terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Polres Ngada.
Selaim itu, Kasat Reskim Polres Ngada, Iptu Joesteve Christian Fortuna mengatakan, pihak kepolisian akan melaksanakan penyidikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan proses tindak pidana tersebut.
Turut hadir dalam konferensi Pers, Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal didampingi Plh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ngada, Muhammad Firman Indra Wijaya, Kasat Reskim Polres Ngada, Iptu Joesteve Christian Fortuna, komisioner Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez dan Walterius Niku. (kr9/ays/dek)