KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Di NTT tercatat sebanyak 168 warga meninggal dunia di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Berdasarkan data yang dihimpun dari Aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda NTT, terjadi 658 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT selama semester I tahun 2024.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Dari data kecelakaan tersebut, jumlah korban meninggal dunia mencapai 168 orang, mengalami penurunan sebesar 18 persen dibandingkan tahun lalu.
“Korban luka berat tercatat sebanyak 273 orang, turun 10 persen dan korban luka ringan sebanyak 767 orang, yang juga mengalami penurunan sebesar 5 persen,” ujar Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Turangga 2024 di lapangan utama Mapolda NTT, Senin (14/10).
Menurutnya, meski angka kecelakaan menurun, jumlah pelanggaran lalu lintas justru menunjukkan tren sebaliknya.
Pada semester I tahun 2024, tercatat 15.771 pelanggaran lalu lintas, meningkat tajam sebesar 66 persen dibandingkan semester I tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Awi menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif. "Walaupun angka fatalitas kecelakaan mengalami penurunan, kehilangan satu nyawa pun sangat berarti dan tak ternilai harganya," ungkapnya.
Ia berharap agar jajaran lalu lintas terus meningkatkan kinerja mereka dalam rangka menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. “Upaya preventif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk memastikan keselamatan di jalan raya tetap terjaga,” katanya.
Operasi Zebra Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakan Wakapolda NTT bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Disadari, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut.
Untuk memelihara kamseltibcarlantas perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
“Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antarinstansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas,” katanya.
Awi menyebut, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas).
Selain itu, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Keempat poin ini merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antara pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak,” sebutnya.
Kepada personel yang bertugas, dipesankan bahwa dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (komunikasi, Koordinasi dan Kendali serta informasi).
“Koordinasikan dengan pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas,” tegasnya.
“Cermati dan diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap,” tambahnya.
902 Personel Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Upaya penertiban dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Turangga 2024 di wilayah hukum Polda NTT, Polda NTT kerahkan 902 personel.
Brigjen Awi Setiyono dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Operasi Zebra Turangga merupakan jenis operasi harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis di dukung gakkum lantas secara elektronik baik statis dan mobile dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi dilaksanakan selama 14 hari terhitung tanggal 14-27 Oktober 2024 dengan melibatkan 902 personel pada Polda NTT dan polres jajaran.
“Operasi ini mengusung tema mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” katanya.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas dan terwujudnya situasi kamseltibcar lantas yang mantap.
Hindari 9 Pelanggaran Ini Selama Operasi Zebra Turangga 2024
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Dalam operasi ini, polisi menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan.
Jenis pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan (odol-over dimension overload) dan kendaraan yang parkir di bahu jalan.
“Sebelum mengakhiri amanat ini, saya akan menyampaikan penekanan dan arahan untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas yaitu selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaga keselamatan Anda dalam pelaksanaan tugas, peningkatan disiplin anggota polantas dan terwujudnya pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Ia menekankan agar bertindaklah secara tegas, namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamseltibcar lantas sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas, hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri, lakukan counter opini terhadap berita-berita hoaks di media sosial, online maupun mainstream terkait Operasi Zebra Turangga 2024.
“Saya mengucapkan selamat melaksanakan tugas operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Turangga 2024,” ujar Awi Setiyono mengakhiri amanat Kapolda.
Hadir dalam apel ini, Danlantamal VII Kupang, perwakilan Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Perwakilan Danlanud El Tari Kupang, Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Perwakilan Kasat Pol PP NTT, Dinas Perhubungan dan instansi terkait. (cr6/ays/dek)