KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Algazali Munandar, warga Kelurahan Batuplat, Kota Kupang melaporkan Ipda Rudy Soik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/10).
Laporan Algazali Munandar tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke dirinya yang sebelumnya dituduh terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Laporan dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda NTT tertanggal 14 Oktober 2024 ini diajukan oleh Algazali Munandar didampingi kuasa hukumnya, Bildad Torino Mauridz Thonak.
Menurut Bildad, tuduhan ini bermula dari sebuah pemberitaan yang tersebar di platform TikTok pada bulan Juli 2024, di mana kliennya disebut sebagai bagian dari mafia penimbun BBM bersubsidi.
“Pemberitaan tersebut menyebut klien saya sebagai pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, ada pula video yang menunjukkan rumah klien saya dan drum-drum kosong bekas BBM solar yang diberi garis polisi. Padahal, drum tersebut dibeli dari temannya dan tidak ada kaitannya dengan penimbunan BBM,” ungkap Bildad.
Atas tuduhan ini, kata Bildad, maka kliennya merasa dirugikan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Bildad menambahkan bahwa kliennya berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan nama baiknya dipulihkan.
“Kami yakin klien kami tidak bersalah. Bagaimana mungkin ia dituduh menimbun BBM. Sementara dia sendiri yang memberikan informasi tentang alamat rumahnya kepada Ipda Rudy Soik untuk keperluan pemeriksaan? Pelaku penimbunan seharusnya berusaha kabur, bukan justru memberikan alamat rumahnya,” tegas Bildad.
Dalam kesempatan terpisah, Algazali Munandar dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bagian dari mafia BBM bersubsidi.
Ia juga membantah tuduhan lain yang mengatakan dirinya telah menyuap anggota kepolisian terkait kasus ini.
"Saya tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi. Tuduhan itu sepenuhnya tidak benar. Saya bahkan dituduh menyuap polisi, dan itu juga tidak benar," ujar Munandar.
Sementara itu, Rudy Soik, yang menjadi pihak terlapor, menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya menghargai laporan yang dibuat. Jika dipanggil nanti, saya pasti akan hadir. Kita ikuti prosesnya," ujarnya singkat. (cr6/gat/dek)