JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa.
Penandatanganan PKS dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes, Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/10), La Ode menjelaskan, penandatangan PKS ini bertujuan memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
La Ode menjelaskan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f.
Ketiga pasal ini, lanjut La Ode, menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam perjanjian ini, cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, kini diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
Dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, kata dia, program jaminan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa kini terbuka untuk BPD, sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. "Dengan perluasan ini, kami berharap seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," harap La Ode.
Perjanjian itu juga diatur sejumlah langkah strategis guna meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Ia menyebut beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, antara lain, fasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.
Selain itu, optimalisasi pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa, sinergi data dan informasi terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait. "Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai," ujarnya.
Pada kesempatan itu, La Ode juga menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Guna memastikan efektivitas implementasi program ini, pihak Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
La Ode mengemukakan bahwa evaluasi minimal setiap enam bulan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memantau kemajuan dan pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025 dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.
Dengan adanya kerja sama ini, dia berharap semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa, dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi ikut menganggapi mengenai kegiatan tersebut. Menurut Christian, hal ini menjadi angin segar bagi Kantor Cabang di wilayah-wilayah yang tersebar di seluruh cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
”Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai perluasan perlindungan sosial bagi kelembagaan desa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan kami di tiap cabang melakukan hal serupa agar terciptanya ekosistem perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh kelembagaan desa yang meliputi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD),” tambah Chris.
Christian berharap, dengan penandatanganan PKS tersebut, memudahkan akusisi kepesertaan di daerah karena sudah ada aturan dan kerja sama dari pusat, dasar hukum yang kuat menjadikan upaya BPJS Ketenagakerjaan NTT meneruskan mandat yang baik dan disebar luaskan ke wilayah-wilayah jangkauan kepersertaan NTT, memang pada dasarnya seluruh pekerja informal maupun formal wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mewujudkan misi perlindungan jaminan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Chris. (*/aln)