KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Berkas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan tersangka berinisial MS, 15, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Karena itu, maka penyidik pembantu Polsek Kota Lama, Bripka Ongki Lalan menyerahkan tersangka MS ke Kejari Kota Kupang, Kamis (17/10).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa setelah berkas perkara yang diteliti dan kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang maka kini pelaku yang masih di nawah umur namun terlibat curanmor diserahkan ke Kejari untuk selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Tersangka MS, diketahui melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Oesapa Barat pada 26 Juli lalu tepatnya pada dini hari.
"Kami limpahkan ke Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum melalui sidang di pengadilan,” kata Kapolresta Kupang Kota.
Kronologis tindak pidana Curanmor itu berawal saat pelaku yang berjalan kaki menuju Jalan Adi Sucipto, melewati gang di samping Kantor Lurah Oesapa dan melihat sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang diparkir di samping dalam halaman rumah.
Saat itu, timbulah niat dari pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut. Karena melihat situasi di lokasi kejadian sepi maka pelaku pun masuk ke dalam halaman rumah dan langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar lalu menjauh dari rumah korban.
Setelah itu, pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut lalu dibawa kabur.
“Motor curian itu kemudian digunakan setiap hari sekitar 1 minggu, hingga akhirnya ditilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Kupang Kota,” ungkap Kombes Pol. Aldinan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 6 Agustus lalu, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama di seputaran pohon duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terduga pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2024/Polsek Kota Lama, tanggal 15 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Ridhiel Tubesri Adri Merikson Kufa.
Selain itu, ada juga laporan Polisi Nomor : LP/B/130/VII/2024/Polsek Kota Lama, tanggal 26 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Maria Bengan Tokan tentang pencurian sepeda motor.
Berdasarkan laporan polisi inilah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama. Setelah dilakukan penyilidikan, maka didapati identitas pelaku.
Hasil penelusuran, didapati terduga pelaku memiliki 5 unit sepeda motor berbagai jenis yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha FIZ-R warna hitam (kondisi rangka motor dan mesin sudah dibongkar), satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam putih, dua dos air mineral berisikan mesin motor merej FIZ R, dua buah wadah berisikan peralatan kunci bengkel dan dua unit Handphone Android serta satu buah Helm (pelindung kepala). (r1/gat/dek)