Tindak Angkutan Umum Langgar Aturan Lalu Lintas,Operasi Zebra Turangga 2024

  • Bagikan
IST OPERASI. Suasana pelaksanaan operasi mobile dalam rangka Operasi Zebra Turangga 2024 di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Rabu (16/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota terus menggelar operasi mobile dalam rangka penertiban izin Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan taksi dan angkutan penumpang berbasis aplikasi online.

Operasi ini berlangsung di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Operasi ini juga melibatkan UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah I Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

Dipimpin Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman bersama dengan personel Satlantas, Aiptu I Dewa Sudarsana, Aipda I Made Swardana dan Bripda Aco Anas Fardila.

Personel Satlantas Polresta Kupang Kota melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, izin operasional AKDP serta menindak mobil angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan memiliki izin yang sesuai peruntukkannya, khusus bagi mobil angkutan penumpang," kata AKP Sudirman, Kamis (17/10).

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa operasi tersebut bukan hanya soal penegakkan hukum, tapi juga edukasi kepada masyarakat untuk memahami pentingnya disiplin berlalunlintas.

"Kami berharap agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika sedang berada di jalan," ujarnya.

Operasi ini difokuskan pada mobil angkutan barang yang sering digunakan untuk memuat orang atau penumpang sangat berbahaya karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari kendaraan tersebut.

Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa masih adanya kendaraan angkutan umum yang tidak dilengkapi surat-surat dan mobil barang yang digunakan untuk memuat penumpang dari luar kota.

“Kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran kami lakukan penegakkan hukum untuk membuat efek jera dan tentunya menyelamatkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Kombes Pol. Aldinan. (r1/gat/dek)

  • Bagikan