Buntut Pernyataan Linus Lusi yang Picu Dumul dan Okto Meradang
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang melalui Kepala Disdikbud, Dumuliahi Djami dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho mengambil sikap tegas atas tudingan Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang menyatakan bahwa birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak tertata dengan baik atau amburadul. Pernyataan Pj Wali Kota Kupang ini juga diakui pernah dipublish oleh media beberapa waktu lalu.
Kepala Disdikbud Kota Kupang, Dumuliahi Djami didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho saat menggelar konferensi pers di Kantor Disdikbud, Jumat (17/10) menjelaskan, kata amburadul sangat mengganggu sekali bagi para ASN dan PTT yang sudah bekerja selama ini. Sebagai birokrat Kota Kupang, terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, kata Dumul, sapaan akrabnya, mereka sangat terganggu.
Pasalnya, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata amburadul artinya porak-poranda. Selanjutnya, porak-poranda artinya cerai-berai, morat-marit dan kacau balau.
"Apa memang birokrasi kita seperti itu? Saya tidak melakukan perlawanan terhadap Penjabat Wali Kota Kupang, tapi saya mengambil langkah tegas dengan bersurat langsung kepada Penjabat Wali Kota Kupang dengan tuntutan agar Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi segera mencabut kata-kata tersebut, karena tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kepala Disdikbud Kota Kupang.
Menurutnya, birokrat Kota Madya sudah terbentuk saat zaman almarhum Amalo. Kemudian, dilanjutkan oleh S. K. Lerik, Daniel Adoe, Jonas Salean, Jefri Riwu Korea hingga Penjabat Geogre Hadjoh, sampai Fahrensy Funny dan kini oleh Linus Lusi.
Dikatakan Dumul, Pemkot Kupang dinilai oleh dua lembaga yang diberikan kewenangan. Kedua lembaga ini berhak untuk menilai keuangan dan pelayanan publik, yaitu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman.
"Pada tahun 2022, Pemkot Kupang mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK dan WTP didapat sampai sekarang," ujarnya.
"Saya ke sana kemari mengatur semua kepala sekolah untuk mengurus semua temuan dari BPK sejak tahun 1992 dan kita berhasil selesaikan itu. Kita kerja dari pagi sampai pagi dan akhirnya berhasil mendapatkan WTP," ungkapnya.
Sementara penilaian Ombudsman, Kota Kupang memberikan skor 72 dan ini cukup baik dari angka 0 sampai 100.
"Lalu, apa yang amburadul? Karena itu, sebagai teman, sesama guru, janganlah menuding bahwa birokrasi pemerintah amburadul," ungkapnya.
Dia mengaku bahwa dirinya siap untuk debat dengan Penjabat Wali Kota Kupang Lunus Lusi. Pejabat lain memberikan apresiasi dan pengakuan, namun Penjabat sendiri tidak mengakui itu.
"Jangan karena kepentingan tertentu lalu mengorbankan kami. Jangan menilai bahwa birokrasi tidak baik, tapi harus tunjukan juga di bagian mana yang tidak baik, jangan dengar pembidik yang tidak pernah bekerja," ungkapnya.
Sementara itu, terkait netralitas ANS, tentu dalam prosesnya ASN netral, namun pada saat tanggal 27 November ASN juga ikut memilih salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Jadi jangan sebut ASN netral, karena juga ikut memberikan suara saat pencoblosan.
Dia mengaku juga menerima laporan, bahwa saat Penjabat Wali Kota berkunjung ke sekolah-sekolah, mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk melakikan mutasi. Hal ini sebenarnya tidak perlu diungkapkan.
"Apakah untuk semua kepala sekolah tahu bahwa inilah Penjabat Wali Kota kita atau ada muatan atau kepentingan lain," ungkapnya.
Karena itu, dia menuntut agar Penjabat Wali Kota Kupang segera memberikan permohonan maaf melalui media dan semua masalah itu akan selesai.
Terpisah, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi yang dikonfirmasi di Naikoten I mengatakan, dirinya belum menerima laporan dan aduan tersebut.
"Saya belum terima dan nanti pasti saya cek di sekretaris daerah, " ungkapnya.
Dia mengaku belum mengetahui subtansi permasalahannya. Karena itu, ia akan menelusuri terlebih dahulu dan akan disampaikan ke Sekda Kota Kupang.
"Semua hal yang disampaikan kepala dinas pasti akan saya tindaklanjuti," tandasnya. (thi/gat/dek)