PPA Polresta Serahkan Tersangka KDRT ke Kejari

  • Bagikan
IST DISERAHKAN. Tersangka kasus KDRT berinisial FN saat diserahkan ke Kejari Kota Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Jumat (18/10).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota telah melimpahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial FN, 32, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (18/10).

Pelimpahan tersangka FN ini setelah Jaksa peneliti berkas pada Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21 pada tanggal 7 Oktober lalu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan bahwa tersangka FN telah resmi diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya.

“Tersangka FN kini siap untuk mengikuti persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menganiaya istrinya sendiri,” jelasnya.

Terkait kronologisnya, kata Kombes Pol. Aldinan, berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/956/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 9 September 2024 yang dilaporkan oleh korban yang juga istri pelaku berinisial SFB, 36.

Kasus KDRT itu terjadi di rumah orang tua tersangka FN. Saat itu ketika dini hari, saat tersangka FN dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) lalu memukul korban yang merupakan istrinya sendiri menggunakan kedua tangan tersangka secara berulang hingga korban terjatuh di lantai.

Tidak hanya memukul kornan saja, tapi tersangka juga menendang korban. Karena sudah kesakitan, korban meminta pertolongan kepada orang tua tersangka, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota yang diantar oleh anak korban.

“Atas perbuatannya itu maka tersangka dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version