KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Operasi Zebra Turangga 2024 yang kini digelar aparat Satlantas Polresta Kupang Kota bertujuan sebagai efek jera kepada para pelanggar aturan lalu lintas di jalan.
"Jadi, kami juga memberikan sanksi berupa tilang bagi pelanggar yang membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, Jumat (18/10).
Hasil dari Operasi Zebra Turangga 2024 pada Jumat (18/10) tercatat ada empat unit pengendara yang diberikan sanksi tilang. Rinciannya, satu pengendara tidak menggunakan helm dan tiga pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kami sita satu keping SIM, dua lembar STNK dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB). Selanjutnya, barang bukti ini diamankan di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," ungkapnya.
Selain itu, sebanyak 15 pengendara dan pengemudi diberikan teguran karena tidak menggunakan kaca spion, penumpang yang dibonceng tidak menggunakan helm, pengemudi tidak gunakan sabuk pengaman, serta kendaraan yang parkir sembarangan.
Operasi Zebra Turangga 2024 ini diharapkan mampu menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota serta mendorong masyarakat untuk semakin tertib dan patuh berlalu lintas.
Operasi Zebra Turangga 2024 pada Jumat kemarin bertempat di dua titik lokasi strategis, yaitu di Jalan Timor Raya, Oeba dan Jalan Frans Seda, Fatululi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Sehingga, kata Kombes Pol. Aldinan, diharapkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Operasi Zebra Turangga 2024 ini tidak hanya untuk menindak suatu bentuk pelanggaran saja, tapi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin.
Operasi Zebra Turangga 2024 ini, personel Satlantas mengimbau para pengendara roda dua dan roda empat untuk melengkapi perlengkapan kendaraan, termasuk menggunakan helm berstandar SNI serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
"Teguran dan sanksi juga diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas saat berada di jalan raya," tandasnya. (r1/gat/dek)